Counter

Followers

Selasa, 24 Juni 2014

HUKUM KODOK HALAL DAN HARAM




Permasalahan makanan memang permasalahan yang perlu untuk di perbincangkan, karna aktivitas yang kita lakukan dalam keseharian kita baik dan buruknya tergantung dari apa yang kita makan. Apabila baik yang kita makan maka baik pula yang akan kita dapatkan. Kebanyakan pejabat yang korupsi lebih banya k melakukan hal yang dapat menjauhkan dirinya dari Allah swt. Karena memakan makanan yang haram. Daging babi diharamkan karena babi memiliki 25 kandungan penyakit didalamnya, ini seperti hal yang diungkapkan DR Murad Hoffman, Daniel S Shapiro, MD, seorang Pengarah Clinical Microbiology Laboratories, Boston Medical Center, Massachusetts, dan juga merupakan asisten Profesor di Pathology and Laboratory Medicine, Boston University School of Medicine, Massachusetts, Amerika menyatakan terdapat lebih dari 25 penyakit yang bisa dijangkiti dari babi. Di antaranya:

:( Anthrax:( Ascaris suum:( Botulism:( Brucella suis :( Cryptosporidiosis:( Entamoeba polecki:( Erysipelothrix shusiopathiae:( Flavobacterium group IIb-like bacteria :( Influenza:( Leptospirosis:( Pasteurella aerogenes :( Pasteurella multocida :( Pigbel:( Rabies :( Salmonella cholerae-suis:( Salmonellosis:( Sarcosporidiosis:( Scabies:( Streptococcus dysgalactiae (group L):( Streptococcus milleri:( Streptococcus suis type 2 (group R):( Swine vesicular disease:( Taenia solium:( Trichinella spiralis:( Yersinia enterocolitica:( Yersinia pseudotuberculosis[1].

Begitu juga dengan kodok... ada alasan-alasan tertentu mengapa hewan yang satu ini dikatakan halal dimakan dan haram untuk dikonsumsi manusia.
Alasannya kenapa kodok dikatan haram untuk dikonsumsi pada umunya karena adanya dua pendapat” makanan yang boleh dikonsumsi tidak boleh menjijikkan, dan adanya larangan untuk membunuh kodok serta binatang lain seperti semut, lebah, dan burung laut bagi umat Muslim”  Rasulullah saw. Pernah bersabda “Sesungguhnya Nabi melarang membunuh lima hewan yaitu semut, lebah, kodok,  burung Hud-Hud dan burung Shurad“ (HR. BAEHAQI). pada umumnya segala sesuatu yang dilarang untuk dibnuh oleh rasulullah saw. Hukumnya adalah Haram. Kebanyakan mazhab utama dalam Islam seperti mazhab Syafi'i, Hanafi, dan Hambali secara jelas melarang konsumsi daging kodok, akan tetapi mazhab Maliki memperbolehkan umat Islam untuk mengkonsumsi kodok tetapi hanya untuk jenis tertentu; yaitu hanya kodok hijau yang biasanya hidup di sawah, sementara kodok-kodok jenis lainnya yang berkulit bintil-bintil seperti kodok budug tidak boleh dikonsumsi karena beracun dan menjijikkan (karna pada umumnya ketika kita jijik untuk memakan suatu makanan maka makanan itu hukumnya haram untuk dikonsumsi)..
Dalam perjalanannya dulu Rasulullah saw pernah melarang seseorang untuk membunuh kodok yang hendak dijadikan obat suatu penyakit. Ini adalah salah satu dalil yang kuat yang mengatakan kodok itu haram untuk dikonsumsi.

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ

ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِي دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِهَا


“Dari Abdurrahman bin Utsman Al-Quraisy bahwanya seorang tabib bertanya kepada Rasulullah SAW, tentang kodok yang dipergunakan dalam campuran obat, maka Rasulullah SAW melarang membunuhnya.”

 Lalu bagaimana degan orang-orang yang memakan daging kodok....?
Seperti yang dijelaskan diatas bahwasanya mazhab Maliki memperbolehkan umat Islam untuk mengkonsumsi kodok tetapi hanya untuk jenis tertentu; yaitu hanya kodok hijau yang biasanya hidup di sawah, sementara kodok-kodok jenis lainnya yang berkulit bintil-bintil seperti kodok budug tidak boleh dikonsumsi karena beracun dan menjijikkan..
Dalam penelitiannya MUI juga sependapat dengan mazhab maliki dan MUI telah menghalalkan beberapa kodok untuk dimakan.
Berikut adalah hasil musyawarah MUI mengenai kodokà

Keputusan Fatwa Majelis Ulama IndonesiaTentang Memakan dan membudayakan kodok. Rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, yang diperluas dengan beberapa utusan Majelis Ulama Daerah, beberapa Dekan Fakultas Syari’ah IAIN dan tenaga-tenaga ahli dari Institut Pertanian Bogor, yang diselenggarakan pada hari senin, 18 Shafar 1405 H. (12 Nopember 1984 M.) di Masjid Istiqlal Jakarta, setelah :

Menimbang :
Bahwa akhir-akhir ini telah tumbuh dan berkembang usaha pembudidayakan kodok oleh sebagian para petani ikan.
Mendengar :
1.         Pengarahan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia dan Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.
2.       Keterangan para ahli perikanan tentang kehidupan kodok dan peternakannya.
3.       Makalah-makalah dari Majelis Ulama Daerah Sumatera Barat, NTB, IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, IAIN Walisongo Semarang.
4.       Pembahasan para peserta dan pendapat-pendapat yang berkembang dalam sidang tersebut.
Memperhatikan dan memahami :
1. Ayat-ayat al-Qur’an dan as-Sunnah, serta kaidah-kaidah fiqhiyah antara lain :
1.         Surat al-An’am ayat 145. “Katakanlah : Tiada aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu adalah kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.”
2.       Surat al-Mai’dah ayat 96. “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang orang yang dalam perjalanan.
3.       Surat Al-A’raf, ayat 157. “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”.
2. Hadits-hadits Nabi Muhammad SAW :
“Dari Abdurrahman bin Utsman Al Quraisy bahwanya seorang tabib (dokter) bertanya kepada Rasulullah SAW, tentang kodok yang dipergunakan dalam campuran obat, maka Rasulullah SAW melarang membunuhnya.” (Ditakharijkan oleh Ahmad dan dishahihkan Hakim, ditakhrijkannya pula Abu Daud dan Nasa’I).
3. Memanfaatkan kulit bangkai selain anjing dan babi, melalui proses penyamakan, dibolehkan menurut ajaran agama.
4. Semua binatang yang hidup menurut jumhur ulama hukumnya tidak najis kecuali anjing dan babi.
5. Khusus mengenai memakan daging kodok, jumhur ulama berpendapat tidak halal, sedangkan sebagian ulama yang seperti Imam Malik menghalalkan.
6. Menurut keterangan tenaga ahli dari Institut Pertanian Bogor Dr. H. Mahammad Eidman M.Sc. bahwa dari lebih kurang 150 jenis kodok yang berada di Indonesia baru 10 jenis yang diyakini tidak mengandung racun, yaitu :
·         Rana Macrodon
·         Rana Ingeri
·         Rana Magna
·         Rana Modesta
·         Rana Canerivon
·         Rana Hinascaris
·         Rana Glandilos
·         Hihrun Arfiki
·         Hyhrun Pagun
·         Rana Catesbiana
Maka dengan bertawakal kepada Allah SWT, sidang :
MEMUTUSKAN
1.         Membenarkan adanya pendapat Mazhab Syafii/jumhur Ulama tentang tidak halalnya memakan daging kodok, dan membenarkan adanya pendapat Imam Maliki tentang halalnya daging kodok tersebut.
2.       Membudidayakan kodok hanya untuk diambali manfaatnya, tidak untuk dimakan. Tidak bertentang dengan ajaran Islam.
Jakarta, 18 Shafar 1405 H, 12 Nopember 1984 M
KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua
PROF.KH.IBRAHIM
Sekretaris
H.MAS’UD



Sekian postingan kali ini... moga bermanfaat bagisahabat-sahabatku semuanya...


LIKE & SHARE



Tidak ada komentar:

follow me in

adv



From: http://www.nusaresearch.net/public/recommend/recommend

clik me

yours comment here