Counter

Followers

Minggu, 30 September 2012

fikih siyasah


 dari para sahabat
ALKhufala Al – Rasyidin
Dengan wafat nya Nabi maka berakhirlah stuasi yang sangat unik dalam sejarah islam, yakni kehadiran seorang pemimpin tunggal yang memiliki otoritas spiritual dan temporal (duniawi) yang  berdasarkan kenabian dan bersumberkan wahyu Illahi.
Nabi Muhammad adalah utusan Tuhan yang terakhir. Sementara itu beliau tidak meninggalkan wasiat atau pesan tentang siapa di antara para sahabat yang harus menggantikan beliau sebagai pemimpin umat. Itulah kiranya mengapa ada 4 Al-khulafa al – Rasyidin.

A. ABU BAKAR (11-13H / 632-634 M)

Abu Bakar menjadi khalifah yang pertama melalui pemilihan dalam satu pertemuan yang berlangsung pada hari kedua setelah Nabi Wafat dan sebelum jenazah beliau di makamkan. Itulah antara lain yang menyebabkan kemarahan keluarga Nabi, khususnya Fatimah, putrid tunggal beliau.

Pada hari itu Umar Bin Khattab mendengar berita bahwa kelompok ansar mendengar berita sedang melangsungkan pertemuan di Saqifah atau Balai pertemuan Bani Saidah, Madinah, Untuk mengangkat Saad Bin Ubadah, seorang tokoh ansar dari suku khazraj, sebagai khalifah. Dalam keadaan gusar umat cepat cepat pergi kerumah kediaman Nabi dan menyuuh seseorang untuk menghubungi Abu Bakar, yang berada dalam rumah, dan memintanya supaya keluar. Semula Abu Bakar Menolak denagan alsan sedang sibuk. Tetapi akhirnya dia keluar setelah di beritahu telah terjadi peristiwa penting yang mengharuskan kehadiran Abu Bakar.

Sampai di balai pertemuan ternyata sudah datang pula sejumlah orang Muhajirin, dan bahkan telah terjadi perdebatan sengit antara kelompok Ansar dan kelompok Muhajirin.lalu Abu Bakar dengan nada tenang mulai berbicara. Kepada kelopok Ansar beliau mengingatkan bukan kah Nabi pernah bersabda bahwa kepemimpinan umat islam itu seyogianya berada pada tengah suku Quraisy, dan bahwa hanya pada di bawah pimpinan itulah akan terjamin keutuhan, keselamatan dan kesejahteraan bangsa Arab. Kemudian Abu Bakar menawarkan dua tokoh Quraisy untuk dipilih sebagai khalifah, Umar Bin Khattab atau Abu Ubaidah bin Jarah. Orang orang ansar tampaknya sangat terkesan oleh ucapan Abu Bakar itu, dan Umar tidak menyia nyiakan momentum yang sangat baik itu. Dia bangun dari tempat duduknya dan menuju ke tempat Abu Bakar untuk ber baiat dan menyatakan kesetiannya kepada Abu Bakar sebagai Khalifah, seraya menyatakan bahwa bukanlah Abu Bakar yang selalu di minta oleh Nabi untuk menggantikan beliau sebagai imam sholat bilamana Nabi sakit, dan bahwa Abu Bakar adalah sahabat yang paling di sayangi oleh Nabi. Gerakan Umar itu diikuti oleh Abu Ubaidah bin Jarah. Tetapi sebelum kedua tokoh Quraisy itu tiba di depan Abu Bakar dan mengucapkan baiat, Basyir bin Saad, seorang tokoh Ansar dari suku Khazraj, mendahului mengucapkan baiatnya kepada Abu Bakar. Barulah kemudian Umar dan Abu Ubaidah serta para hadirin, baik dari kelompok Muhajirin maupun kelompok Ansar dari Aus. Baiat terbats ini kemudian terkenal dala sejarah Islam dengan nama Bai’at Saqifah atau baiat di bali pertemuan. Para sahabat senior tersebut kemudian seorang demi seorang, kecuali Zubair, dengan sukarela berbaiat kepada Abu Bakar. Zubair memerlukan tekanan dari Umar agar bersedia berbaiat. Adapun Ali bin Abu Thalib, menurut banyak ahli sejarah baru berbaiat kepada Abu Bakar setelah Fatimah, istri Ali, dan putri tunggal Nabi wafat 6 bulan kemudian.


B. UMAR BIN KHATTAB ( 13-23H / 634–644M )

Berbeda dengan pendahulunya, Abu Bakar, mendapatkan kepercayaan sebagai khallifah kedua tidak melalui pemilihan dalam suatu forum musyawarah yang terbuka, tetapi melalui penunjukan atau wasiat oleh pendahulunya. Pada tahun ketiga sejak menjabat khlifah, Abu Bakar mendadak jatuh sakit. Selama 15 hari dia tidak pergi ke masjid dan meminta kepada Umar agar mewakilinya menjadi imam sholat. Makin hari makin sakit Abu Bakar makin parah dan timbul perasaan padanya bahwa ajal sudah dekat. Sementara itu kenangan tentang pertentangan di balai pertemuan Bani Saidah masih segar dalam ingatannya. Dia khawattir kalau tidak segera menunjuk pengganti dan ajal segera datang, akan timbul pertentangan di kalangan umat islam yang dapat lebih hebat daripada ketika Nabi wafat dahulu. Bagi Abu Bakar orang yang paling tepat menggantikannya tidak lain adalah Umar bin Khattab. Maka dia mulai mengadakan konsultasi tertutup dengan beberapa sahabat senior yang kebetulan menengok di rumahnya. Diantara mereka adalah Abd al-Rahman bin Auf dan Utsman bin Affan dari kelompok Muhajirin, serta Asid bin Khudair dari kelompok Ansar. Pada dasarnya semua mendukung maksud Abu Bakar, meskipun ada beberapa diantaranya yang menyampaikan catatan Abd al-Rahman misalnya, mengingatkan akan sifat “keras” Umar. Peringatan itu dijawab oleh Abu Bakar bahwa Umar yang bersifat keras selama ini karena melihat sifat Abu Bakar yang biasanya lunak, dan kelak kalau Umar sudah memimpin sendiri dia akan berubah menjadi lebih lunak. Suatu hal yang cukup menarik ialah seusai berkonsultasi dengan Abd al-Rahman bin Auf dan Utsman bin Affan, Abu Bakar berpesan kepada mereka berdua agar tidak menceritakan isi pembicaraan itu kepada orang lain.

Abu Bakar memanggil Utsman bin Affan, lalu mendiktekan pesannya. Baru saja setengah dari pesan itu didiktekan, tiba tiba Abu Bakar jatuh pingsan, tetapi Utsman terus saja menuliskannya. Ketika Abu Bakar sadar kembali dia bertanya kepada Utsman supaya membacakan apa yang telah dia tuliskan. Utsman membacanya, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Abu Bakar telah menujuk Umar bin Khattab supaya menjadi penggantinya (sepeninggal dia nanti). Seusai dibacakan pesan yang sebagian ditulis oleh Utsman sendiri itu Abu Bakar menyatakan pula bahwa tampaknya Utsman juga ikut gusar terhadap kemungkinan perpecahan umat kalau pesan itu tidak diselesaikan.

Sesuai dengan pesan tertulis tersebut, sepeninggal Abu Bakar, Umar bin Khattab di kukuhkan sebagai khalifah kedua dalam suatu baiat dan terbuka di mesjid Nabawi.



C. UTSMAN BIN AFFAN ( 23-35H / 644-656M )

Utsman bin Affan menjadi khalifah yang ketiga melalui proses lain lagi, tidak sama dengan Abu Bakar, tidak serupa pula dengan Umar. Dia dipilih oleh sekelompok orang yang nama namanya sudah di tentukan oleh Umar sebelum dia wafat.

Waktu itu datanglah sejunlah tokoh masyarakat mohon kepada Umar supaya segera menunjuk pengganti, karena mereka khawatir bahwa akibat luka lukanya itu Umar tidak akan hidup lebih lama lagi dan kalau sampai wafat tanpa terlebih dahulu menunjuk penggantinya di khawatirkan akan terjadi pertentangan dana perpecahan dikalangan umat. Tetapi Umar menolak memenuhi permintaan mereka dengan alasan bahwa orang orang yang menurut pendapatnya pantas ditunjuk sebagai pengganti sudah lebih dahulu meniggal. Bahkan Umar marah besar ketika tokoh tokoh tersebut mengusulkan agar dia menunjuk salah seorang putranya sendiri Abudulah Bin Umar. Akhirnya Umar menyerah tetapi tidak secara langsung menunjuk pengganti. Dia hanya menyebutkan enam sahabat senior dan merekalah nanti sepeninggalnya yang harus memilih seorang di antara mereka untuk menjadi khalifah: Ali bin Abu Thalib, Usman bin Affan, Saad bin Abu Waqqas, Abd al-Rahman bin Auf, Zubair bin Awwam, dan Thalhah bin Ubaidillah, serta Abudllah bin Umar, putranya, tetapi “tanpa hak suara”. Menurut Umar dasar pertimbangan mengapa memilih enam orang tersebut, yang semuanya dari kelompok Muhajirin atau Quraisy, karena mereka berenam itu dahulu dinyatakan oleh Nabi sebagai calon calon pengurus surga, dan bukan karena mereka masing masing mewakili kelompok atau suku tertentu. Pesan Umar, sepeninggalnya nanti mereka berenam segera berunding dan dalam waktu paling lama tiga hari sudah dapat memilih salah seorang diantara mereka menjadi khalifah.

Setelah Umar wafat lima dari enam orang tersebut segaera bertemu untuk merundingkan pengisiian jabatan khalifah. Sejak awal jalannya pertemuaan itu sangat alot. Abd al-Rahman bin Auf menciba memperlancarnya dengan himbauan agar sebaiknya di anatara mereka dengan sukarela membuka diri dan memberi kesempatan kepada orang yang betul betul paling memenuhi syarat untuk dipilih sebagai khalifah. Tetapi himbauan itu tidak berhasil. Kemudian Abd al-Rahman sendiri menyatakan mengundurkan diri, tetapi tidak ada seorang pun dari empat orang yang lain itu mengikutinya. Dalam keadaan macet itu Abd al-Rahman bermusyawarah dengan tokoh tokoh selain ke empat orang tersebut. Mereka terbelah menjadi 2 kubu : pendukung Ali dan pendukung Utsman. Dalam pertemuaan berikutnya dengan empat rekannya, Abd al-Rahman menanyakan kepada Ali bin Abu Thalib, bahwa seandainya bukan dia (Ali), siapa menurut pendapatnya yang patut menjadi khalifah. Ali menjawab : Utsman. Pertanyaan yang sama di ajukan kepada Zubair dan Saad, dan jawaban mereka berdua sama : Utsman. Terakhir pertanyaan yang sama diajukan pula kepada Utsman dan Utsman menjawab Ali. Dengan demikian semakin jelas bahwa hanya dua calon untuk jabatan khalifah: Ali dan Utsman. Kemudian Abd al-Rhman menanyakan kepadanya seandainya dia di pilih menjadi khalifah, sanggupkah dia melaksanakan tugasnya berdasarkan Alquran, sunah Rosull dan kebijaksanaan dua khalifa sebelum dia. Ali menjawab bahwa dirinya berharap dapat berbuat sejauh pengetahuaan dan kemampuaannya. Abd al-Rahman berganti mengundang Utsman dan mengajukan pertanyaan yang sama kepadanya. Dengan tegas Utsma menjawab “ya! Saya sanggup”. Berdasarkan jawaban itu Abd al-Rahman menyatakan Utsman menjadi khalifah ketiga.



D. ALI BIN ABU THALIB (35-40H / 656-661M )

Ali bin Abu Thalib 12 tahun kemudian, diangkat menjadi khalifah yang ke empat melalui pemilihan yang penyelenggaraannya jauh dari sempurna. Setelah para pemberontak membunuh Utsman bin Affan, mereka mendesak Ali agar bersedia diangkat menjadi khalifah. Ali menolak desakan para pemberontak, dan menanyakan dimana peserta (pertempuran) Badar, dimana Thalhah, Zubair dan Saad, karena merekalah yang berhak menentukan tentang siapa yang harus menjadi khalifah. Maka muncul lah tiga tokoh senior itu dan berbaiat kepada Ali dan segera diikuti oleh orang banyak, baik dari kelompok Muhajirin maupun kelompok Ansar. Orang pertama yang berbaiat kepada Ali adalah Thalhah bin Ubaidillah.

Perlu kiranya dikemukakan bahwa terdapat perbedaan antara pemilihan terhadap Abu Bakar dan Utsman dan pemilihan terhadap Ali. Dalam dua pemilihan yang terdahulu meskipun mula mula terdapat sejumlah orang yang menentang, tetapi setelah calon calon itu terpilih dan diputuskan menjadi khalifah orang orang tersebut menerimanya dan ikut berbaiat serta menyatakan kesetiaannya termasuk Ali, baik kepada Abu Bakar maupun terhadap Utsman. Lain hal nya dalam pemilihan terhadap Ali penetapannya sebagai khalifah ditolak antara lain oleh Muawiyah bin Abu Sofyan, gubernur di Suria yang keluarga Utsman, dengan alasan : pertama Ali harus bertanggung jawabkan tentang terbunuhnya Utsman. Kedua, berhubung wilayah Islam telah meluas timbul komunitas Islam, maka hak untuk menentukan pengisian jabatan khalifah tidak lagi merupakan hak mereka yang berada di Madinah saja.



KEHIDUPAN POLITIK PASCA KHULAFAURRASYIDIN


A.BANI UMAYYAH

Nama Bani Umayyah dalam bahasa arab berarti anak turun Umayyah,yaitu Umayyah bin Abdul Syams,salah satu pemimpin dalam kabilah suku Quraisy. Abdul Syams adalah saudara dari Hasyim,sama-sama keturunan Abdul Manaf,yang menurunkan Bani Hasyim. Dari Bani Hasyim inilah lahir Nabi Muhammad.
Pada masa sebelum islam,Bani Umayyah selalu bersaing dalam Bani Hasyim. Pada waktu itu,Bani Umayyah selalu bersaing dengan Bani Hasyim. Pada waktu itu,Bani Umayyah lebih berperan dalam masyarakat mekah. Hal itu disebabkan mereka menguasai pemerintahan dan perdagangan yang banyak bergantung kepada pengunjung kakbah. Dipihak lain,Bani Hasyim adalah orang-orang yang berekonomi sederhana.
Keadaan mulai berubah pada waktu Nabi Muhammad SAW,salah seorang dari Bani Hasyim,mendapatkan wahyu Allah SWT untuk mengembangkan agama islam,Bani Umayyah merasa bahwa kekuasaan dalam perekonomiannya terancam. Oleh sebab itu,merka menjadi penentang utama dalam perjuangan Nabi Muhammad SAW.

1.Awal Berdirinya

Setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW,pemerintahan islam dipegang oleh Abu Bakar as-Siddiq. Pada masa itu,Bani Umayyah merasa bahwa kelas mereka di bawah kaum Anshar dan Muhajitin. Hal itu disebabkan,mereka masuk islam pada gelombang yang terakhir,untuk mendapat kelas yang setingkat,mereka harus menunjukkan perjuangan mereka dalam perang membela islam. Ketika itu,Muawiyyah bin Abu Sufyan berjasa karena keterlibatannya dalam perang riddah untuk menumpas kaum murtad. Pada masa pemerintahan usman bin Affan,Muawiyyah bin Abu Sufyan  diangkat menjadi gubernur di Suriah menggantikan saudaranya. Bani Umayyah juga mendapatkan ketetapan bahwa mereka menjadi penguasa disana,sebagaimana orang Quraisy mendapatkan kekuasaan di Mekah. Hal itu juga disebabkan karena Usman bin Affan adalah salah seorang Bani Umayyah .
Masa pemerintahan Ali bin Abi Talib menjadi awal perpecahan umat islam. Hal ini disebabkan oleh kematian Usman bin Affan yang terbunuh.

2.Masa Pemerintahan

Muawiyyah bin Abu Sufyan mengawali pemerintahan 90 tahun Bani Umayyah di Damaskus. Dalam peristiwa amul jama’ah yang menjadi titik awal pemerintahan Bani Umayyah,Muawiyyah bin Abu Sufyan membuat kesepakatan dengan Hasan bin Ali. Isi kedepakatan itu, antara lain mengenai pergantian kekuasaan yang akan diserahkan kepada musyawarah umat islam. Umat islam berhak menentukan siapa yang akan menjadi khlifah,akan tetapi,muawiyyah bin Abu Sufyan melanggar kesepakatan itu. Ia mewariskan kekuasaan secara turun-temurun kepada anggota Bani Umayyah. Hal inilah yang menyebabkan munculnya perlawanan dari masyarakat yang kecewa terhadapnya.
Pada masa pemerintahan Abdul Malik bin Marwan,umat islam menyebrangi sungai Oxus,menguasai daerah Balkh, Bukhara, Khawarizm, Fergana dan Samarkan. Umat islam juga memasuki Indiadan menguasai Balukistan,Sind,Punjab,dan Multan.
Penyebaran islam dilanjutkan pada masa al-Walid nin Abdul Malik. Pada tahun 711 M,Tariq bin Ziyad menaklukan Aljazair dan Maroko. Ia bahkan menyebrang ke Spanyol dan menguasai Kordoba,Sevilla,Elvira,dan Toledo. Sebuah gunung batu tempat di mana Tariq bin Ziyad mendarat diabadikan dengan namanya,yaitu jabal Tariq dan sekarang termahsyur dengan nama Gibraltar. Sejak saat itulah islam mulai menyebar di Eropa serta mengembangkan berbagai macam ilmu pengetahuan dari sana.





3.Keruntuhan Bani Umayyah

Bani Umayyah mengalami keruntuhan oleh banyak hal,diantaranya adalah terbaginya kekuasaan Daulah Bani Umayyah ke dalam dua wilayah. Kholifah Marwah bin Muhammad berkuasa di wilayah semenajung Tanah Arab,dan Kholifah Yazid bin Umar berkuasa  di wilayah Wasit. Namun yang paling kuat diantara kedua wilayah tersebut adalah yang berpusat di Semenanjung Tanah Arab. Sehingga para pendiri kerajaan Daulah Bani Abbasiyah terus menerus mengatur strateginya untuk menumbangkan Kholifah Marwan dengan cara apapun,termasuk menghabisi nyawanya. Pembunuhan terhadap Marwan bin Muhammad dan Yazid bin Umar momwnt inilah yang menyebabkan kemunduran dan kehancuran daulah Bani Umayyah yang sudah berkuasa selama 90 tahun.

B.BANI ABBASIYAH

1.Pembangunan Daulah Bani Abbasiyah

Daulah Bani Abbasiyah diambil dari nama Al-Abbas bin Abdul Mutholib,paman Nabi Muhammad SAW. Pendirinya ialah Abdullah As-Saffah bin Ali bin Abdullah bin Al-Abbas,atau lebih dikenal dengan sebutan Abul Abbas As-Saffah. Daulah Bani Abbasiyah berdiri antara tahun 132-656/750-1258 M. Lima setengah abad lamanya keluarga Abbasiyah menduduki singgasana khalifah islamiyah. Pusat pemerintahannya di kota Baghdad.
Tokoh pendiri Daulah Bani Abbasiyah adalah: Abul Abbas As-Saffah,Abu Ja’far Al-Mansur,Ibrahim Al-Imam dan Abu Muslim Al-Khurasani. Bani Abbasiyah mempunyai khalifah sebanyak 37 orang. Dari masa pemerintahan Abul Abbas As-Saffah sampai Khalifah Al-Watsiq Billah agama islam mencapai masa keemasan ( 132-232 H/749-879 M). Dan pada masa kholifah Al-Mutawakkil sampai dengan Al-Mu’tashim,islam mengalami masa kemunduran dan keruntuhan akibat serangan bangsa Mongol Tartar pimpinan Hulakho Khan pada tahun 656 H/1258 M.


2.Perbedaan antara kekuasaan dinasti Abbasiyah dengan kekuasaan Dinasti bani Umayah,diantaranya adalah:

Dinasti Umayyah sangat bersifat Arab Orientid,artinya dalm segala hal para pejabatnya berasal dari keturunan Arab murni,begitu pula corak peradaban yang di hasilakn pada dinasti ini.

Dinasti Abbasiyyah disamping bersifat arab murni,juga sedikit banyak telah terpengaruh dengan corak pemikiran dan peradaban Persia,Romawi Timur,Mesir dan sebagainya.
Pada masa pemerintahan dinasti Abbasiyah,luas wilayah kekuasaan islam semakin bertambah,meliputi wilayah yang telah dikuasai Bani Umayyah,antara lain Hijaz,YamanUtara dan Selatan, Oman, Kuwait, Irak, Iran (Persia), Yordania,Palestina, Lebanon, Mesir, Tunisia,Al-jazair, Maroko, Spanyol, Afganistan dan Pakistan dan meluas sampai ke Turki, Cina dan juga India.

3.Bentuk-Bentuk peradaban islam pada masa Daulah abbasiyah

Adapun bentuk-bentuk peradaban islam pada masa daulah Bani Abbasiyah adalah sebagai berikut:

a.Kota-Kota Pusat Peradaban
Diantara kotapusat peradaban pada masa dinasti Abbasiyah adlah Baghdaddan Samarra. Baghdad merupakan ibu kotaNegara kerajaan Abbasiyah yang didirikan Kholifah Abu Ja’far Al-Mansur (754-775 M) pada tahun 762 M. Sejak awal berdirinya kota ini sudah menjadi pusat peradaban dan kebangkitan ilmu pengetahuan. Sedangkan kota Samarra terletak di sebelah timur sungai Tigris,yang berjarak + 60 km dari kota Baghdad. Didalamnya terdapat 17 istana mungil yang menjadi contoh seni bangunan islam di kota-kota lain.

b.Bidang Pemerintahan.
Dalam pembagian wilayah (provinsi),pemerintahan Bani Abbasiyah menamakannya dengan Imaraat,gubernurnya bergelar Amir/Hakim. Imaraat saat itu ada 3 macam yaitu: Imaraat Al-Istikhfa,Al-Amaarah Al-Khassah dan Imaraat Al-Istilau. Kepada wilayah/imaraat ini diberi hak-hak otonomi terbatas,sedangkan desa/al-Qura dengan kepala desanya as-Syaikh al-Qoryah diberi otonomi penuh. Dinasti Abbasiyah juga telah membentuk angkatan perang yang kuat. Kholifah juga membentuk Baitul Mal/Departemen keuangan untuk mengatur keuangan Negara khususnya. Disampaing itu khalifah juga membentuk badan peradilan guna membantu khalifah dalam urusan hokum.

c.Bangunan Tempat Pendidikan dan Peribadatan
Diantara bentuk bangunan yang dijadikan sebagai lembaga pendidikan adlah madrasah. Madrasah yang terkenal saat itu adalah Madrasah Nizamiyah,yang didirikan di Baghdad,Isfahan,Nisabur,Basrah,Tabaristan,Hara dan Musol oleh Nizam al-Mulk seorang perdana mentri pada tahun 456-486 H. Selain madrasah terdapt juga Kuttab,sebagai lembaga pendidikan dasar dan menegah,Majlis Muhadhoroh sebahai tempat pertemuan dan diskusi para ilmuan,serta Darul Hikmah sebagai perpustakaan.
Disamping itu juga terdapat masjid seperti masjid Cordova,Ibnu Toulun,Al-Azhar dan lain sebagainya.

d.Bidang ilmu pengetahuan
Ilmu pengetahuan pada masa Daulah Bani Abbasiyah terdiri dari ilmu naqli dan ilmu aqli. Ilmu naqli terdiri dari Ilmu Tafsir,Ilmu Hadits,Ilmu Fiqih,Ilmu Kalam,Ilmu Tasawwuf dan Ilmu Bahasa. Adapun Ilmu Aqli seperti: Ilmu Kedokteran,Ilmu perbintangan,Ilmu Kimia,Ilmu Pasti,Logika,Filsafat dan Geografi.
    
4.Kemunduran Daulah Bani Abasiyah
Kehancuran Dinasti Abbasiyah ini tidak terjadi dengan cara spontanitas, melainkan melalui proses yang panjang yang diawali oleh berbagai pemberontakan dari kelompok yang tidak senang terhadap kepemimpinan Kholifah Abbasiyah. Disampin itu juga kelemahan kedudukan kekholifahan dinasti Abbasiyah di Baghdad,disebabkan oleh luasnya wilayah kekuasaan yang kurang terkendali,sehingga menimbulkan disintegrasi wilayah.
Diantara kelemahan yang menyebabkan kemunduran Dinasti Abbasiyah adalah sebagai berikut:
a.    Mayoritas kholifah Abbasiyah periode akhir lebih mementingkan urusan pribadinya dan cenderung hidup mewah.
b.    Luasnya wilayah kekuasaan Abbasiyah,sementara komunikasi pusat dengan daerah sulit dilakukan
c.    Ketergantungan kepada tentara bayaran
d.    Semakin kuatnya pengaruh keturunan Turki dan Persia,yang menimbulkan kecemburuan bagi bangsa Arab murni.
e.    Permusuhan antar kelompok suku dan agama.
f.     Perang salib yang berlangsung beberapa gelombang dan menelan banyak korban.
Penyerbuan tentara Mongol di bawah pimpinan Panglima Hulagu Khan yang menghancurleburkan kotaBaghdad.

HUKUM PIDANA ISLAM





 Hukum pidana Islam merupakan terjemahan dari kata fiqh jinayah. Fiqh jinayah adalah segala ketentuan hukum nengenai tindak pidana atau perbuatan criminal yang dilakukan oleh orang-orang mukallaf (orang yang dapat dibebani kewajiban), sebagai hasil dari pemahaman atas dalil hukum yang terperinci dari Alquran dan hadis (Dede Rosyada, 1992: 86). Tindakan kriminal adalah tindakan kejahatan yang mengganggu ketenteraman umum serta tindakan melawan peraturan perundang-undangan.
 Hukum Pidana Islam merupakan syariat Allah yang mengandung kemaslahatan dalam kehidupan manusia di dunia dan akhirat. Syariat dimaksud, secara materiil mengandung kewajiban asasi bagi setiap manusia untuk melaksanakannya. Konsep kewajiban asasi syariat, yaitu menempatkan Allah sebagai pemegang segala hak hak, baik yang ada pada diri sendiri maupun yang ada pada orang lain. SEtiap orang hanya pelaksana yang berkewajiban memenuhi perintah Allah. Perintah Allah dimaksud, harus ditunaikan untuk kemaslahatan dirinya dan orang lain. Alquran merungga disebut merupakan penjelasan Allah tentang syariat, sehingga disebut Al-Bayan (penjelasan). Penjelasan dimaksud secara garis besar mempunyai empat cara dan sala satunya adalah Allah memberikan penjelasan dalam bentuk nash (tekstual) tentang syariat sesuatu, misalnya: orang yang membunuh tanpa hak hukumnya harus dibunuh oleh keluarga korban atas adanya putusan dari pengadilan. Orang berzina harus dicambuk 100 kali bagi pelaku yang berstatus pemuda dan pemudi. Namun, bagi pelaku yang berstatus janda atau duda dan/ atau sudah menikah hukumannya adalah dirajam. Demikian juga perbuatan yang berkaitan dengan peminum khamar, pencurian, perampokan, penuduhan berzina, dan orang murtad. Hal-hal seperti itu dijelaskan sanksi hukumnya di dalam Alquran.####


Tindak pidana dalam hukum Islam dikenal dengan 2 istilah:
 Jinayah (Hasil perbuatan seseorang yang dibataskan pada perbuatan yang dilarang) adalah perbuatan yang dilarang oleh syara yang merugikan jiwa dan harta dll.
 Jarimah ( larangan-larangan syara yang diancam Allah dengan hukuman had atau ta’zir.

Larangan-larangan hukum artinya melakukan perbuatan hukum yang dilarang atau tidak melakukan perbuatan yang diperintahkan.
 Dengan kata lain, melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang membawa kepada hukuman yang ditentukan oleh syariat adalah tindak pidana.
 Dengan demikian tindak pidana mengandung arti bahwa tiada suatu perbuatan baik secara aktif maupun secara pasif dihitung sebagai suatu tindak pidana kecuali hukuman yang khusus untuk perbuatan atau tidak berbuat itu telah ditentukan dalam syariat.

Kata jinayah dalam KUHP RPA digolongkan berdasarkan berat ringannya hukuman:
 -Jinayah: Suatu tindak pidana yang diancam hukuman mati
 -Janhah: Suatu tindak pidana yang diancam hukuman kurungan lebih dari 1 Minggu atau denda seratus piaster =satu pound RPA
 -Mukhalafah: Suatu tindak pidana yang diancam hukuman kurungan tidak lebih dari 1 Minggu atau denda seratus piaster =satu pound RPA

Dasar Larangan

Karena perbuatan tersebut bisa merugikan pada tata aturan masyarakat atau kepercayaan-kepercayaannya, ataun harta bendanya, atau nama baiknya atau harta bendanya, atau pertimbangan lain yang harus dihormati dan dipelihara.###



Dalam hukum Islam ada dua istilah yang sering digunakan untuk tindak pidana, yaitu jinayah dan jarimah . Istilah jinayah yang digunakan oleh para fuqaha sama dengan istilah jarimah. Kedua istilah tersebut didefinisikan sebagai larangan-larangan hukum Allah yang pelanggarannya membawa hukuman yang ditentukan-Nya.

 Hukum pidana Islam, oleh sebagian orang selalu dikatakan sebagai hukum yang tidak manusiawi, kejam, melanggar hak asasi manusia, dan tidak relevan dengan perkembangan zaman. Akibatnya, ketika lahir keinginan untuk menetapkan syariah Islam terjadilah perdebatan yang panjang tentang hal itu.

 Di tengah situasi yang demikian, penulis berusaha menjelaskan substansi hukum pidana Islam sebagaimana yang telah digariskan Allah dan rasul-Nya. Buku ini menyajikan dengan jelas mengenai hukum pidana islam. Materi buku ini sangat berguna untuk mahasiswa hukum dan syariah, para dosen, para pemerhati hukum Islam, atau masyarakat luas yang ingin mengetahui tentang hukum pidana islam.

JUAL BELI YANG TERLARANG


jual Beli Yang Terlarang
– Perdagangan ataupun kegiatan yang berkaitan dengan jual beli lainnya seperti memproduksi suatu barang kebutuhan umat manusia, menerima jasa dan sebagainya bukanlah sebuah perbuatan yang dilarang oleh Alloh Subhanahu wa Ta’ala. Alloh Subhanahu wa Ta’ala membolehkan jual beli bagi hamba-Nya selama tidak melalaikan dari perkara yang lebih penting dan bermanfaat. Seperti melalaikannya dari ibadah yang wajib atau membuat madharat terhadap kewajiban lainnya. Dan juga selama segala sesuatu yang di perjual-belikan itu bukanlah sesuatu yang bertentangan atau dilarang oleh Syariat Islam.
Jual Beli Ketika Panggilan Adzan

Jual beli tidak sah dilakukan bila telah masuk kewajiban untuk melakukan shalat Jum’at. Yaitu setelah terdengar panggilan adzan yang kedua, berdasarkan Firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala, yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Alloh dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS: Al Jumu’ah: 9).
Alloh Subhanahu wa Ta’alamelarang jual beli agar tidak menjadikannya sebagai kesibukan yang menghalanginya untuk melakukan Shalat Jum’at. Alloh Subhanahu wa Ta’alamengkhususkan melarang jual beli karena ini adalah perkara terpenting yang (sering) menyebabkan kesibukan seseorang. Larangan ini menunjukan makna pengharaman dan tidak sahnya jual beli. Kemudian Alloh Subhanahu wa Ta’ala mengatakan “yang demikian itu”, yakni “perkara meninggalkan jual beli dan menghadiri Shalat Jum’at adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui akan maslahatnya”. Maka, melakukan kesibukan dengan perkara selain jual beli sehingga mengabaikan shalat Jum’at adalah juga perkara yang diharamkan.
Demikian juga shalat fardhu lainnya, tidak boleh disibukkan dengan aktivitas jual beli ataupun yang lainnya setelah ada panggilan untuk menghadirinya. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya: “Bertasbih kepada Alloh di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang. laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Alloh, mendirikan shalat, dan membayarkan zakat. Mereka takut pada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (Mereka mengerjakan yang demikian itu) supaya Alloh memberi balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Alloh menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan Alloh memberi rezki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas.” (QS: An-Nur: 36-38).
Jual Beli Untuk Kejahatan

Demikian juga Alloh Subhanahu wa Ta’ala melarang kita menjual sesuatu yang dapat membantu terwujudnya kemaksiatan dan dipergunakan kepada yang diharamkan Alloh Subhanahu wa Ta’ala. Karena itu, tidak boleh menjual sirup yang dijadikan untuk membuat khamer karena hal tersebut akan membantu terwujudnya permusuhan. Hal ini berdasarkan firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala, yang artinya: “Janganlah kalian tolong-menolong dalam perbuatuan dosa dan permusuhan” (AL Maidah: 2)
Demikian juga tidak boleh menjual persenjataan serta peralatan perang lainnya di waktu terjadi fitnah (peperangan) antar kaum muslimin supaya tidak menjadi penyebab adanya pembunuhan. Alloh Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya telah melarang dari yang demikian.
Ibnul Qoyim berkata “Telah jelas dari dalil-dalil syara’ bahwa maksud dari akad jual beli akan menentukan sah atau rusaknya akad tersebut. Maka persenjataan yang dijual seseorang akan bernilai haram atau batil manakala diketahui maksud pembeliaan tersebut adalah untuk membunuh seorang Muslim. Karena hal tesebut berarti telah membantu terwujudnya dosa dan permusuhan. Apabila menjualnya kepada orang yang dikenal bahwa dia adalah Mujahid fi sabilillah maka ini adalah ketaТatan dan qurbah. Demikian pula bagi yang menjualnya untuk memerangi kaum muslimin atau memutuskan jalan perjuangan kaum muslimin maka dia telah tolong menolong untuk kemaksiatan.”
Menjual Budak Muslim kepada Non Muslim
Alloh Subhanahu wa Ta’alamelarang menjual hamba sahaya muslim kepada seorang kafir jika dia tidak membebaskannya. Karena hal tersebut akan menjadikan budak tersebut hina dan rendah di hadapan orang kafir. Alloh Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman, yang artinya: “Alloh sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (QS: An-Nisa’: 141).
Nabi shalallahu ‘alaihi wasallambersabda, yang artinya: “Islam itu tinggi dan tidak akan pernah ditinggikan atasnya” (shahih dalam Al Irwa’: 1268, Shahih Al Jami’: 2778)
Jual Beli di atas Jual Beli Saudaranya
Diharamkan menjual barang di atas penjualan saudaranya, seperti seseorang berkata kepada orang yang hendak membeli barang seharga sepuluh, Aku akan memberimu barang yang seperti itu dengan harga sembila.. Atau perkataan Aku akan memberimu lebih baik dari itu dengan harga yang lebih baik pula. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, yang artinya: “Tidaklah sebagian diatara kalian diperkenankan untuk menjual (barang) atas (penjualan) sebagian lainnya.” (Mutafaq alaihi).
Juga sabdanya, yang artinya:“Tidaklah seorang menjual di atas jualan saudaranya” (Mutfaq Сalaih)Demikian juga diharamkan membeli barang di atas pembelian saudaranya. Seperti mengatakan terhadap orang yang menjual dengan harga sembilan: Saya beli dengan harga sepuluh. Pada zaman ini betapa banyak contoh-contoh muamalah yang diharamkan seperti ini terjadi di pasar-pasar kaum muslimin. Maka wajib bagi kita untuk menjauhinya dan melarang manusia dari pebuatan seperti tersebut serta mengingkari segenap pelakunya.
Samsaran
Termasuk jual beli yang diharamkan adalah jual belinya orang yang bertindak sebagai samsaran, (yaitu seorang penduduk kota menghadang orang yang datang dari tempat lain (luar kota), kemudian orang itu meminta kepadanya untuk menjadi perantara dalam jual belinya, begitupun sebaliknya). Hal ini berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, yang artinya: “Tidak boleh seorang yang hadir (tinggal di kota) menjualkan barang terhadap orang yang baadi (orang kampung lain yang datang ke kota)”.
Ibnu Abbas Radhiallahu anhuberkata: Tidak boleh menjadi Samsar baginya (yaitu penunjuk jalan yang jadi perantara penjual dan pemberi). Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, yang artinya: “Biarkanlah manusia berusaha sebagian mereka terhadap sebagian yang lain untuk mendapatkan rizki Alloh” (HR: Shahih Tirmidzi, 977, Shahih Al Jami’ 8603)
Begitu pula tidak boleh bagi orang yang mukim untuk untuk membelikan barang bagi seorang pendatang. Seperti seorang penduduk kota (mukim) pergi menemui penduduk kampung (pendatang) dan berkata Saya akan membelikan barang untukmu atau menjualkan. Kecuali bila pendatang itu meminta kepada penduduk kota (yang mukim) untuk membelikan atau menjualkan barang miliknya, maka ini tidak dilarang.
Jual Beli dengan Сinah
Diantara jual beli yang juga terlarang adalah jual beli dengan cara Сinah, yaitu menjual sebuah barang kepada seseorang dengan harga kredit, kemudian dia membelinya lagi dengan harga kontan akan tetapi lebih rendah dari harga kredit. Misalnya, seseorang menjual barang seharga Rp 20.000 dengan cara kredit. Kemudian (setelah dijual) dia membelinya lagi dengan harga Rp 15.000 kontan. Adapun harga Rp 20.000 tetap dalam hitungan hutang si pembeli sampai batas waktu yang ditentukan. Maka ini adalah perbuatan yang diharamkan karena termasuk bentuk tipu daya yang bisa mengantarkan kepada riba. Seolah-olah dia menjual dirham-dirham yang dikreditkan dengan dirham-dirham yang kontan bersamaan dengan adanya perbedaan (selisih). Sedangkan harga barang itu hanya sekedar tipu daya saja (hilah), padahal intinya adalah riba.
Nabi shalallahu ‘alaihi wasallambersabda, yang artinya: “Jika kalian telah berjual beli dengan cara Сinah dan telah sibuk dengan ekor-ekor sapi (sibuk denngan bercocok tanam), sehingga kalian meninggalkan jihad, maka Alloh akan timpakan kepada kalian kehinaan, dan (Dia) tidak akan mengangkat kehinaan dari kalian, sampai kalian kembali kepada agama kalian” (HR: Silsilah As Shahihah: 11, Shahih Abu Dawud: 2956) dan juga sabdanya, yang artinya: “Akan datang pada manusia suatu masa yang mereka menghalalkan riba dengan jual beli” (Hadits Dha’if, dilemahkan oleh Al Albany dalam Ghayatul Maram: 13).

HUKUM MEMBUAT PATUNG DAN MENGGAMBAR MAKHLUK HIDUP


MEMBUAT PATUNG DAN MENGGAMBAR MAHLUK HIDUP

#DALIL-DALIL
·         ALLAH swt. Berfirman “sesungguhnya orang-orang yang menyakiti allah dan rasulnya , allah akan melaknatinya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan” (Al-ahzab : 57)
     Islam melarang membuat patung dan menggambar makhluk hidup, karna dengan adanya patung dan makhluk hidup itu mengundang bahaya besar. Sebab timbulnya orang menyembah patung diawali penghormatan kepada orang atau sesuatu yang di anggap mulia, lalu karna dianggap mulia dan digunakan itu, lama kelamaan disembah , diminta karomahnya, dan lain-lain yang mengandung kesyrikan. Maka , sebelum terjadi kesyrikan yang di akibatkan oleh patung dan gambar-gambar itu, sejak awal islam memberantas demi keselamatan manusia itu sendiri.
·         HR. bukhari muslim (bersumber dari ibnu umar ra. Bahwasanya rasulullah saw. BersabA:
“SESUNGGUHNYA orang-orang yang membuat gambar itu nanti pada hari kiamat akan tersiksa, dimana dikatakan pada mereka: “hiduplah apa yang telah kamu buat” ”
·         “ bersumber dari aisyah ra. , ia berkata:”rasulallah saw. Datang dari berpergian, sedang saya memasang tabir yang di dalamnya ada lukisanya kemudian setelah rasulallah saw. Melihatnya maka berubahlah wajah beliau seraya bersabda”wahai aiysyah, sekeras-keras siksaan allah nanti pada hari kiamat yaitu terhadap orang yang menyayangi ciptaan allah” aisyah berkata:”kemudian saya memotongnya dan saya jadikan 1 atau 2 bantal.”(HR. bukhari dan muslim)
·         Bersumber ari ibnu abbas ra., ia berkata: saya mendengar rasulallah saw. Bersabda:”setiap orang menggambar berada di dalam neraka dimana setiap gambar yang pernah di buatnya itu di beri nafas (dihidukan) kemudian menyiksa orang yang menggambarnya di dalam neraka jahannam”. Ibnu abbas berkata: “apabila kamu harus terpaksa menggambar maka gambarlah pohon / sesuatu yang tidak bernyawa”. HR. bukhari muslim)
·          “ bersumber dari hayyaj bin Husain, ia berkata: ali bin abi thalib berkata:”maukah kamu saya utus sebagaimana rasulallah saw. Mengutus saya mengutus saya? Yaitu  janganlah kamu meninggalkan gambar melainkan kamu merusaknya, dan janganlah kamu membiarkan kuburan yang menjulang tinggi melainkan kamu ratakan.”  (HR. Muslim) 
·         “bersumber dari aisyah ra., ia berkata :” jibril as. Berjanji kepada rasulallaah saw. Untuk dating pada suatu saat, maka setelah tiba saat yang di tentukan itu jibril belum juga datang “’aisyah berkata lagi “sambil meletakkan tongkat yang ada di tangannya, beliau bersabda:” allah dan utusannya tigak munkin menyelisihi janji”, kemudian beliau menoleh , tiba-tiba ada anjing berlari-lari di bawah ranjangnya, lantas beliau bertanya:”demi allah, saya tidak mengetahuinya “.maka ,beliau menyuruh untuk mengeluarkan anjing itu. Kemudian datanglah jibril as. Lanas rasulallah saw. Bersabda padanya:”engkau telah berjanji dengan saya, saya telah lama menanti engkau, tetapi engkau belum juga datang”, kemudian jibril menjawab:” anjing yang berada di rumahmu itulah yang mencegahku untuk masuk. Sesungguhnya saya tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar.” ( HR. Muslim )
·         “bersumber dari abu hurairah ra. ,ia berkata:” saya mendengar rasulallah saw. Bersabda:” siapa yang lebih zalim dari pada orang yang mencoba-coba untuk menciptakan seperti ciptaanku? Cobalah mereka menciptkan sebutir jagung, atau cobalah mereka menciptakan sebutir biji-biji tumbuhan , atau cobalah mereka menciptakan sebutir gandum”. ( HR.Bukhari dan Muslim/muttafakun ilaihi)
·         Bersumber dari ibnu abbas, ia berkata:” saya mendengaar rasulallah saw. Bersabda:”barang siapa yang menggambar suatu gambar (yang bernyawa) di dunia maka nanti pada hari akhir di tuntut untuk meniupkan roh kedalamnya padahal dia tidak akan mampu untuk meniupkanya.” (HR. Bukhari dan Muslim )
·         “dari ibnu mas’ud ra., ia berkata : saya mendengar rasulallah saw. Bersabda:”seunggguhnya siksaan allah yang paling keras (berat) nanti paada hari kiamat yaitu terhadap orang-orang yang suka menggambar”. (HR. Bukhari dan Muslim)
           Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husen Al-Atsariyyah Bagian 1Tanpa disadari banyak keseharian kita yg dikelilingi hal-hal yg bertentangan dgn syariat.
          Salah satunya adl dipajangnya gambar atau patung makhluk bernyawa di rumah kita. Foto keluarga hingga tokoh atau artis idola telah menjadi sesuatu yg sangat lazim dijumpai di rumah-rumah kaum muslimin. Bagaimana kita menimbang masalah ini dgn kacamata syariat?Saudariku muslimah ….Di rumah kita mungkin masih banyak bentuk/ gambar makhluk hidup baik gambar dua dimensi ataupun tiga dimensi berupa patung relief dan semisalnya. Gambar–gambar itu seolah menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan kita krn di mana-mana kita senantiasa menjumpainya. Di dinding rumah ada kalender bergambar fotomodel dgn pose seronok. Di tempat yg sama ada lukisan foto keluarga. Di atas buffet ada foto si kecil yg tertawa ceria.
         Di ruang tamu ada patung pahatan dari Bali.Sedikit ke ruang tengah ada ukiran Jepara berbentuk burung-burung. Lebih jauh ke ruang keluarga ada lukisan bergambar manusia ataupun hewan. Begitu pula di kamar di dapur bahkan di teras rumah atau jauh di halaman ada patung dua ekor singa besar di kanan dan kiri pintu gerbang menyambut kehadiran anggota keluarga ataupun tamu yg hendak masuk rumah seolah-olah merupakan patung selamat datang atau bahkan diyakini sebagai penjaga rumah dari marabahaya. Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.Belum lagi koleksi album foto keluarga handai taulan teman dan sahabat bertumpuk di meja tamu. Belum terhitung koran majalah1 tabloid yg penuh dgn gambar dan lukisan dari yg sopan sampai yg paling tidak bermoral. Ini baru cerita di rumah kita di rumah saudara dan tetangga kita. Belum di tempat-tempat lain seperti di sekolah di kantor di toko di perpustakaan di pasar di kampus dan sebagainya. Benar-benar musibah yg melanda secara merata wallahu al-musta’an.Saudariku muslimah…Kenapa kita katakan tersebarnya gambar tersebut sebagai musibah? Karena di sana terdapat pelanggaran terhadap aturan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyimpang dan berpaling dari hukum yg diturunkan dari langit. Untuk lbh memperjelas permasalahan ini kami nukilkan secara ringkas beberapa pembahasan berikut dalil yg disebutkan Asy-Syaikh Al-Muhaddits Abu Abdurrahman Muqbil bin Hadi Al-Wadi‘i rahimahullahu dalam kitabnya yg sangat berharga Hukmu Tashwir Dzawatil Arwah yg bisa kita maknakan dalam bahasa kita “Hukum Gambar/ Menggambar Makhluk Yang Memiliki Ruh.”Sebelumnya perlu kita ketahui bahwa yg dimaksud gambar bernyawa/ mempunyai ruh di sini adalah gambar manusia dan hewan. Adapun gambar pohon dan benda-benda mati lainnya tidaklah terlarang dan tidak masuk dalam ancaman yg disebutkan dalam hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.Perintah Menghapus Gambar Makhluk yg Bernyawa‘Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu berkata kepada Abul Hayyaj Al-Asadi:
 “Maukah aku mengutus-mu dgn apa yg Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku? {Beliau mengatakan padaku}
:أَلاَّ تَدَع تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ
“Janganlah engkau membiarkan gambar kecuali engkau hapus dan tidak pula kubur yg ditinggikan kecuali engkau ratakan.”2Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata: “Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat ada gambar-gambar di dalam Ka’bah beliau tidak mau masuk ke dalamnya sampai beliau memerintahkan agar gambar tersebut dihapus. Dan beliau melihat gambar Nabi Ibrahim dan Isma’il ‘alaihimassalam di mana di tangan keduanya ada azlam {batang anak panah yg digunakan oleh orang-orang jahiliyyah utk mengundi guna menentukan perkara/ urusan mereka}. Beliau bersabda
:قَاتَلَهُمُ اللهُ! وَاللهِ إِنِ اسْتَقْسَمَا بِاْلأَزْلاَمِ قَطُّ
“Semoga Allah memerangi mereka! Demi Allah keduanya sama sekali tidak pernah mengundi nasib dgn azlam.
”3Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk kota Makkah pada hari Fathu Makkah beliau dapatkan di sekitar Ka’bah ada 360 patung/ berhala maka mulailah beliau menusuk patung-patung tersebut dgn kayu yg ada di tangan beliau seraya berkata:
جَاءَ الَحَقُّ وَزَهَقَ الْبَاطِلُ جَاءَ الْحَقُّ وَمَا يُبْدِئُ الْبَاطِلُ وَمَا يُعِيْدُ
“Telah datang al-haq dan musnahlah kebatilan. Telah datang al-haq dan kebatilan itu tidak akan tampak dan tidak akan kembali.
”4Larangan Membuat GambarJabir radhiallahu ‘anhu berkata:
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصُّوْرَةِ فِي الْبَيْتِ وَنَهَى أَنْ يَصْنَعَ ذلِكَ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengambil gambar dan memasukkannya ke dalam rumah dan melarang utk membuat yg seperti itu.”5Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam Melaknat Pembuat/ Pelukis Gambar Makhluk yg Bernyawa‘Aun bin Abi Juhaifah mengabarkan dari ayahnya bahwa ayahnya berkata:
إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّم وَثَمَنِ الْكَلْبِ وَكَسْبِ الأَمَة. وَلَعَنَ الْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ وَآكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَلَعَنَ الْمُصَوِّرَ
“Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari harga darah harga anjing6 dan dari penghasilan budak perempuan . Beliau melaknat wanita yg membuat tato dan wanita yg minta ditato demikian juga pemakan riba dan orang yg mengurusi riba. Sebagaimana beliau melaknat tukang gambar.”
7Gambar Bisa Disembah oleh Pengagungnya‘Aisyah radhiallahu ‘anha mengabarkan: “Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang sakit sebagian istri-istri beliau8 ada yg bercerita tentang sebuah gereja bernama Mariyah yg pernah mereka lihat di negeri Habasyah. Mereka menyebutkan keindahan gereja tersebut dan gambar-gambar yg ada di dalamnya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengangkat kepalanya seraya berkata:أُ
وْلئِكَ إِذَا مَاتَ مِنْهُمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ بَنَوْا عَلى قَبْرِهِ مَسْجِدًا ثُمَّ صَوَّرُوا فِيْهِ تِلْكَ الصُّوْرَة أُوْلئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللهِ
“Mereka itu bila ada seorang shalih di kalangan mereka yg meninggal dunia mereka membangun masjid/ rumah ibadah di atas kuburannya. Kemudian mereka membuat gambar- gambar itu di dalam rumah ibadah tersebut. Mereka itulah sejelek-jelek makhluk di sisi Allah.8Semua Pembuat/ Pelukis Gambar Makhluk Bernyawa Tempatnya di Neraka
Seseorang pernah datang menemui Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma. Orang itu berkata: “Aku bekerja membuat gambar-gambar ini aku mencari penghasilan dengannya.” Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata: “Mendekatlah denganku.” Orang itupun mendekati Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma. Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata: “Mendekat lagi.” Orang itu lbh mendekat hingga Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma dapat meletakkan tangannya di atas kepala orang tersebut lalu berkata: “Aku akan beritakan kepadamu dgn hadits yg pernah aku dengar dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku mendengar beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ، يَجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُوْرَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ
“Semua tukang gambar itu di neraka. Allah memberi jiwa/ ruh kepada tiap gambar {makhluk hidup} yg pernah ia gambar . Maka gambar-gambar tersebut akan menyiksanya di neraka Jahannam.”
Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata kepada orang tersebut: “Jika kamu memang terpaksa melakukan hal itu maka buatlah gambar pohon dan benda- benda yg tidak memiliki jiwa/ ruh.”9Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
مَنْ صَوَّرَ صُوْرَةً فِي الدُّنْيَا كُلِّفَ أَنْ يَنْفُخَ فِيْهَا الرُّوْحَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ
“Siapa yg membuat sebuah gambar di dunia ia akan dibebani utk meniupkan ruh kepada gambar tersebut pada hari kiamat padahal ia tidak bisa meniupkannya.”
10Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani rahimahullahu menerangkan bahwa pembuat gambar makhluk hidup mendapatkan cercaan yg keras dgn diberi ancaman berupa hukuman yg ia tidak akan sanggup memikulnya krn mustahil baginya utk meniupkan ruh pada gambar-gambar yang dibuatnya. Ancaman yg seperti ini lbh mengena utk mencegah dan menghalangi orang dari berbuat demikian serta menghentikan pelakunya agar tidak terus melakukan perbuatan tersebut. Adapun orang yg membuat gambar makhluk bernyawa krn menghalalkan perbuatan tersebut maka ia akan kekal di dalam azab. Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.1 Faedah: Asy-Syaikh Abdurrahman Al-’Adni berkata: “Masalah: membeli majalah dan koran yg di dalamnya ada gambar . Dalam hal ini ada dua jenis: Pertama majalah dan koran pornografi di mana gambar di dalamnya merupakan hal inti yg bertujuan utk membuat fitnah; Kedua majalah dan koran yg berisi berita harian biasa dan berita politik. Jenis yg pertama tidak boleh memperjualbelikannya dan ini merupakan keharaman yg nyata. Adapun jenis kedua Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahumallah mengatakan tidak mengapa membeli majalah dan koran yg seperti ini dan gambar di sini bukanlah hal yg diinginkan ketika membelinya.” {Lihat Syarhul Buyu’ war Riba min Kitab Ad-Darari hal. 21 ed}2 HR. Muslim no. 2240 kitab Al-Jana`iz bab Al-Amr bi Taswiyatil Qabr3 HR. Al-Bukhari no. 3352 kitab Ahaditsul Anbiya‘ bab Qaulullahi ta’ala: Wattakhadzallahu Ibrahima Khalila4 HR. Al-Bukhari no. 4287 kitab Al-Maghazi bab Aina Rakazan  Ar-Rayah Yaumal Fathi dan Muslim no. 4601 kitab Al-Jihad wasrNabiyyu  Sair bab Izalatul Ashnam min Haulil Ka’bah5 HR. At-Tirmidzi no. 1749 kitab Al-Libas ‘An Rasulillah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bab Ma Ja`a fish Shurah. Dihasankan Asy-Syaikh Muqbil dalam Hukmu Tashwir hal. 176 Larangan memperjualbelikan darah dan anjing.7 HR. Al-Bukhari no. 2238 kitab Al-Buyu’ bab Tsamanul Kalb8 Yakni Ummu Salamah dan Ummu Habibah radhiallahu ‘anhuma yg pernah berhijrah ke Habasyah.8 HR. Al-Bukhari no. 1341 kitab Al-Jana`iz bab Bina‘ul Masajid ‘alal Qabr dan Muslim no. 1181 kitab Al-Masajid wa Mawadhi’ush Shalah bab An-Nahyu ‘an Bina‘il Masajid ‘alal Qabr wat Tikhadzish Shuwar9 HR. Muslim no. 5506 kitab Al-Libas waz Zinah bab Tahrimu Tashwiri Shuratil Hayawan …10 HR. Al-Bukhari no. 5963 kitab Al-Libas bab Man Shawwara Shurawan Kullifa Yaumal Qiyamah An Yunfakhu fihar Ruh dan Muslim no. 5507 kitab Al-Libas waz Zinah bab Tahrimu Tashwiri Shuratil Hayawan …Bagian 2Dalam edisi lalu telah disebutkan sejumlah dalil yg menujukkan keharaman gambar makhluk bernyawa yakni manusia dan hewan. Berikut kelanjutannya.Saudariku Muslimah… semoga Allah memberi taufiq kepada kami dan kepadamu…Dalam edisi yg lalu kita telah mengetahui beberapa dalil1 yg menunjukkan larangan menggambar makhluk hidup dalam hal ini gambar manusia dan hewan baik dua dimensi maupun tiga dimensi. Serta tidak bolehnya menyimpan gambar-gambar tersebut krn syariat justru memerintahkan agar gambar-gambar itu dihapus/ dihilangkan. Dan sebenarnya cukuplah laknat dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta ancaman neraka utk menghentikan para pembuat gambar makhluk hidup pelukis pemahat dan pematung dari perbuatan mereka.
Kalaupun terpaksa tetap pada profesi/ pekerjaannya mereka harus menghindari membuat gambar/ patung/ pahatan makhluk bernyawa. Ketika seorang pembuat gambar berkata kepada Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma: “Aku bekerja membuat gambar-gambar ini aku mencari penghasilan dengannya.” Maka Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata kepadanya: “Mendekatlah kepadaku.” Orang itupun mendekati Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas berkata lagi: “Mendekat lagi.” Orang itu lbh mendekat hingga Ibnu ‘Abbas dapat meletakkan tangannya di atas kepala orang tersebut lalu berkata: “Aku akan beritakan kepadamu dgn hadits yg pernah aku dengar dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku mendengar beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ يَجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُوْرَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ
“Semua tukang gambar itu di neraka. Allah memberi jiwa/ ruh kepada tiap gambar yg pernah ia gambar maka gambar-gambar tersebut akan menyiksanya di neraka Jahannam.”
Kemudian setelah menyampaikan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma menasehatkan: “Jika kamu memang terpaksa melakukan hal itu {bekerja sebagai tukang gambar} maka buatlah gambar pohon dan benda-benda yg tidak memiliki jiwa/ruh.”2Dalil berikut ini lbh mempertegas lagi haramnya gambar makhluk bernyawa: ‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dari safar sementara saat itu aku telah menutupi sahwah3ku dgn qiram yg berlukis/ bergambar. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya beliau menyentakkannya hingga terlepas dari tempatnya seraya berkata:
أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِيْنَ يُضَاهُوْنَ بِخَلْقِ الل
هِ“Manusia yg paling keras siksaan yg diterimanya pada hari kiamat nanti adl mereka yg menandingi ciptaan Allah.”Kata Aisyah: “Maka kami pun memotong-motong qiram tersebut utk dijadikan satu atau dua bantal.”4Dalam riwayat berikut disebutkan bentuk gambar itu seperti yg diberitakan ‘Aisyah radhiallahu ‘anha:
قَدِمَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ سَفَرٍ وَقَدْ سَتَرْتُ عَلَى بَابِي دُرْنُوْكًا فِيْهِ الْخَيْلُ ذَوَاتُ اْلأَجْنِحَةِ فَأَمَرَنِي فَنَزَعْتُهُ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dari safar sementara aku menutupi pintuku dengan durnuk yang terdapat gambar kuda-kuda yg memiliki sayap. Maka beliau memerintahkan aku utk mencabut tabir tersebut maka akupun melepasnya.”5Masih hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anhaia mengabarkan pernah membeli namruqah6 bergambar makhluk bernyawa. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di depan pintu dan tidak mau masuk ke dalam rumah. Aisyah pun berkata: “Aku bertaubat kepada Allah apa dosaku?” Nabi berkata: “Untuk apa namruqah ini?” Aku menjawab “Untuk engkau duduk di atasnya dan bersandar dengannya.”Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يُعَذَّبُوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ: أَحْيُوْا مَا خَلَقْتُمْ وَإِنَّ الْمَلائِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيْهِ الصُّوْرَة
Sesungguhnya pembuat gambar-gambar ini akan diazab pada hari kiamat dikatakan kepada mereka: ‘Hidupkanlah apa yg kalian ciptakan dan sungguh para malaikat tidak akan masuk ke rumah yg di dalamnya ada gambar’.”7Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu menyebutkan bahwa Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu dalam Shahih-nya mengisyaratkan kedua hadits di atas8 tidaklah saling bertentangan bahkan satu dgn lainnya bisa dikumpulkan. Karena bolehnya memanfaatkan bahan yg bergambar utk diinjak atau diduduki9 tidak berarti boleh duduk di atas gambar. Maka bisa jadi yg dijadikan bantal oleh Aisyah radhiallahu ‘anha adl pada bagian qiram yg tidak ada gambarnya. Atau gambar makhluk hidup pada qiram tersebut telah terpotong kepalanya atau terpotong pada bagian tengah gambar sehingga tidak lagi berbentuk makhluk hidup maka  pun tidak mengingkari apa yg dilakukan Aisyah radhiallahu ‘anha.rNabi  Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu berkata: “Dalil-dalil ini menunjukkan haramnya seluruh gambar makhluk bernyawa baik yg memiliki bayangan atau tidak memiliki bayangan . Hadits qiram menunjukkan haramnya gambar makhluk hidup yg tidak memiliki bayangan. Demikian pula perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam utk menghapus gambar- gambar yg ada di dinding Ka’bah maka gambar-gambar tersebut dihapus dgn menggunakan kain perca dan air.”Beliau rahimahullahu juga berkata: “Lebih utama bila rumah dibersihkan dari gambar-gambar yang dihinakan sekalipun {seperti gambar yg ada di keset yg diinjak-injak oleh kaki-kaki manusia} agar malaikat tidak tercegah/tertahan utk masuk ke dalam rumah. Dan juga Nabi  memerintahkan agar gambar-gambar yg ada pada namruqah dipotong danrbisa jadi gambar- gambar yg ada pada hamparan itu telah terpotong gambarnya sehingga bentuknya menjadi seperti pohon.” Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jibril datang menemuiku beliau berkata: ‘Sesungguhnya aku semalam mendatangimu namun tidak ada yg mencegahku utk masuk ke rumah yg engkau berada di dalamnya melainkan karena di pintu rumah itu ada patung laki-laki dan di dalam rumah itu ada qiram bergambar yg digunakan sebagai penutup di samping itu pula di rumah tersebut ada seekor anjing. Maka perintahkanlah kepada seseorang agar kepala patung yg ada di pintu rumah itu dipotong sehingga bentuknya seperti pohon perintahkan pula agar kain penutup itu dipotong-potong utk dijadikan dua bantal yg bisa dibuat pijakan dan juga perintahkan agar anjing itu dikeluarkan’.”  pun melaksanakan instruksi Jibril tersebut. {HR.rRasulullah  At-Tirmidzi no. 2806 kitab Al-Libas ‘an Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bab Ma Ja`a Annal Malaikah la Tadkhulu Baitan fihi Shurah wa la Kalb dihasankan Asy-Syaikh Muqbil dalam Al-Jami`ush Shahih 4/319}Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata: “Gambar itu dikatakan hidup bila memiliki kepala. Maka jika kepalanya dipotong tidak lagi teranggap gambar hidup.”Riwayat mauquf10 ini dibawakan Al-Baihaqi rahimahullahu dalam Sunan-nya dan isnadnya shahih sampai Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma kata Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu.11 Gambar Makhluk Hidup utk Kepentingan Belajar MengajarAsy-Syaikh Muqbil rahimahullahu berkata: “Pendapat yg membolehkan gambar utk kepentingan pengajaran tidaklah ada dalilnya. Bahkan hadits tentang dilaknatnya tukang gambar yang telah lewat penyebutannya sudah meliputi hal ini. Dan juga bila hal ini dibolehkan akan menumbuhkan sikap meremehkan perbuatan maksiat tashwir di jiwa para pelajar. Sehingga mereka akan meniru perbuatan tersebut yg berakibat mereka bersiap-siap menghadapi laknat Allah bila mereka belum baligh dan mereka dilaknat bila sudah baligh. Mereka akan menolong perbuatan maksiat bahkan akan membelanya. Bila demikian di manakah rasa tanggung jawab ? Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adl pemimpin dan tiap kalian akan ditanya tentang kepemimpinannya.”
12مَا مِنْ عَبْدٍ اسْتَرْعَاهُ اللهُ رَعِيَّةً فلَمْ يَحُطْهَا بِنُصْحِهِ إِلاَّ لَمْ يَجِدْ رَائِحَةَ الْجَنّةَ
“Tidak ada seorangpun yg dijadikan sebagai pemimpin oleh Allah namun dia tidak memimpin rakyatnya tersebut dgn penuh nasihat {tidak mengemban amanah dgn baik malah berkhianat kepada rakyatnya –pent.} melainkan sebagai ganjarannya dia tidak akan mendapatkan wanginya surga.”13Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh sangat memperhatikan pendidikan anak-anak dgn tarbiyyah diniyyah . Beliau pernah bersabda:
كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ
“Setiap anak itu dilahirkan di atas fithrah maka kedua ibu bapaknyalah yg menjadikannya Yahudi Nasrani atau Majusi.”14Beliau juga bersabda dalam sebuah hadits qudsi yg diriwayatkannya dari Rabbnya:
إِنِّي خَلَقْتُ عِبَادِيْ حُنَفَاءَ فَاجْتَالَتْهُمُ الشَّيَاطِيْنُ
“ sesungguhnya Aku menciptakan hamba-Ku dalam keadaan hanif15 lalu setan membawa pergi/ mengalihkan mereka .”16Dengan demikian haram bagi guru/ pendidik dan bagi pemerintah/ penguasa utk memberi kesempatan dan kemungkinan bagi para pelajar utk menggambar . {Hukmu Tashwir hal. 34-35}Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.1 Sebagaimana kami nyatakan dalam edisi yg lalu tulisan ini kami susun dgn menukil secara ringkas dari kitab Hukmu Tashwir Dzawatil Arwah karya Asy-Syaikh Al-Muhaddits negeri Yaman Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i‘ rahimahullahu pada beberapa tempat dari pembahasan beliau yakni tidak secara keseluruhan. Karena maksud kami adl menyampaikan secara ringkas utk pembaca yg budiman. Wabillahi at-taufiq.2 HR. Muslim no. 5506 kitab Al-Libas waz Zinah bab Tahrimu Tashwiri Shuratil Hayawan …3 Ada beberapa makna yg disebutkan tentang Sahwah. Namun yg lbh tepat wallahu a‘lam sahwah yg dimaukan ‘Aisyah dalam haditsnya adl rumah kecil yg posisinya melandai ke tanah dan tiangnya tinggi seperti almari kecil tempat menyimpan barang-barang. Di atas pintu rumah kecil inilah ‘Aisyah menggantungkan tirainya. Demikian penjelasan Al-Hafizh Ibnu Hajar Al- ’Asqalani rahimahullahu dalam Fathul Bari 4 HR. Al-Bukhari no. 5954 kitab Al-Libas bab Ma Wuthi’a minat Tashawir dan Muslim no. 5494 kitab Al-Libas waz Zinah bab Tahrimu Tashwiri Shuratil Hayawan  menjadikan bantalr….Disebutkan pula dalam Ash-Shahihain bahwa Nabi  tersebut sebagai alas duduk beliau di rumah atau sebagai sandaran5 HR. Al-Bukhari no. 5955 dan Muslim no. 5489 dalam kitab dan bab yg sama dgn di atas.6 Namruqah adl bantal-bantal yg dijejer berdekatan satu dgn lainnya atau bantal yg digunakan utk duduk. 7 HR. Al-Bukhari no. 5957 kitab Al-Libas bab Man Karihal Qu‘ud ‘alash Shuwar dan Muslim no.
5499.8 Yaitu hadits yg menyebutkan bahwa ‘Aisyah radhiallahu ‘anha memotong-motong qiramnya menjadi satu atau dua bantal dan hadits yg menyebutkan pengingkaran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap perbuatan Aisyah radhiallahu ‘anha yg membeli namruqah untuk tempat duduk beliau. Hadits pertama menunjukkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mau menggunakan bantal yg dibuat dari potongan-potongan kain bergambar sedangkan hadits kedua menunjukkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali tidak mau menggunakan bantal-bantal yg dibeli Aisyah radhiallahu ‘anha krn ada gambar padanya.9 Seperti dijadikan bantal duduk atau keset/ lap kaki.10 Ucapan perbuatan atau penetapan dari shahabat11 Adapun hadits yg marfu‘ dgn lafadz seperti ini tidak ada yg shahih bahkan dhaif jiddan {Hukmu Tashwir hal.
54}12 HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhu13 HR. Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Ma’qil bin Yasar radhiallahu ‘anhu14 HR. Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu15 Lurus hanya tunduk kepada Allah tidak cenderung kepada syirik dan maksiat lainnya.16 HR. Muslim dari ‘Iyadh bin Himar Al-Mujasyi‘iBagian 3Tema gambar lukisan atau patung makhluk bernyawa memang salah satu permasalahan yg membutuhkan pembahasan yg panjang. Edisi kali ini pun masih menyinggung hal tersebut. Ini dilakukan agar permasalahan menjadi lbh jelas dan tidak menumbuhkan keraguan di hati anda pembaca.Saudariku dalam edisi yg lalu kita telah mengetahui larangan menggambar makhluk bernyawa dan menyimpannya. Pembahasan edisi inipun masih menyinggung tentang gambar makhluk bernyawa sehingga diharapkan permasalahan menjadi lbh gamblang lagi.Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata: “Teman-teman kami {dari madzhab Syafi’iyyah –pent.} dan selain mereka berkata: Menggambar makhluk yg bernyawa haram dgn sebenar-benarnya keharaman termasuk dosa besar krn diancam dgn ancaman yg keras sebagaimana tersebut dalam hadits-hadits. Baik orang yg membuat gambar itu bertujuan merendahkannya ataupun selainnya perbuatannya tetap saja dihukumi haram apapun keadaannya. Karena perbuatan demikian menandingi ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Baik gambar itu dibuat pada kain/ baju hamparan/ permadani dirham atau dinar uang bejana tembok/ dinding dan selainnya. Adapun menggambar pohon pelana unta dan selainnya yg tidak mengandung gambar makhluk bernyawa tidaklah diharamkan. Ini hukum gambar itu sendiri. Adapun mengambil gambar makhluk bernyawa utk digantung di dinding pada pakaian yang dikenakan atau pada sorban dan semisalnya yg tidak terhitung direndahkan {bukan utk diinjak-injak atau diduduki misalnya –pent.} maka hukumnya haram. Bila gambar itu ada pada hamparan yg diinjak pada bantalan dan semisalnya yg direndahkan maka tidaklah haram.”1Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu melanjutkan: “Tidak ada perbedaan dalam hal ini antara gambar yg memiliki bayangan dgn yg tidak memiliki bayangan {dua atau tiga dimensi –pent.}. Demikianlah kesimpulan madzhab kami dalam masalah ini. Jumhur ulama dari kalangan shahabat tabi’in dan orang-orang setelah mereka juga berpendapat yg semakna dgn ini.
Pendapat ini dipegangi Ats-Tsauri Malik Abu Hanifah dan selain mereka.”Az-Zuhri rahimahullahu menyatakan bahwa larangan menggambar ini umum demikian pula penggunaannya baik gambar itu berupa cap/ stempel/ lukisan pada baju/ kain ataupun bukan stempel. Baik gambar itu di dinding kain pada hamparan yg direndahkan {misal: permadani red.} ataupun yg tidak direndahkan sebagai pengamalan dzahir hadits terlebih lagi hadits namruqah yg disebutkan Al-Imam Muslim. Ini pendapat yg kuat kata Al-Imam An-Nawawi.
Dalam masalah gambar yg berupa stempel/ lukisan pada kain Al-Hafizh Ibnu Hajar Al- ’Asqalani rahimahullahu menguatkan pendapat yg menyatakan jika gambar tersebut utuh dan jelas bentuknya maka haram. Namun jika gambar itu dipotong kepalanya atau terpisah-pisah bagian tubuhnya maka boleh. 2Malaikat Tidak Masuk ke dalam Rumah yg Ada Gambar Makhluk HidupnyaRasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تَدْخُلُ الْمَلائِكَةُ بَيْتًا فِيْهِ كَلْبٌ وَلاَ تَصَاوِيْرُ
“Malaikat tidak akan masuk ke rumah yg di dalamnya ada anjing dan gambar-gambar.”3Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata: “Ulama berkata: Faktor penyebab terhalangnya mereka utk masuk ke rumah yg di dalamnya terdapat gambar adl krn membuat dan menyimpan gambar merupakan perbuatan maksiat perbuatan keji dan menandingi ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala serta di antara gambar itu ada yg diibadahi selain ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Adapun sebab tercegahnya para malaikat itu untuk masuk rumah yg di dalamnya terdapat anjing krn anjing itu banyak memakan benda- benda yg najis. Dan juga di antara anjing itu ada yg dinamakan setan sebagaimana disebutkan dalam hadits.4 Sementara malaikat adl lawan setan. Di samping itu anjing memiliki aroma tidak sedap sedangkan malaikat tidak menyukai bau yg busuk dan ada larangan dalam syariat ini utk memelihara anjing5. Maka orang yg memelihara anjing di dalam rumahnya diberikan hukuman dgn diharamkannya para malaikat utk masuk ke dalam rumahnya. Juga terhalang dari mendapatkan shalawat dan istighfar para malaikat berikut keberkahannya dan penolakannya dari gangguan setan. Malaikat yg tidak masuk ke dalam rumah yg di dalamnya ada anjing atau gambar ini adl malaikat yg berkeliling menyampaikan rahmah barakah dan mendoakan istighfar. Adapun malaikat hafazhah tetap masuk ke dalam semua rumah dan tidak pernah meninggalkan anak Adam dalam segala keadaan. Karena mereka diperintahkan utk menghitung amalan anak Adam dan mencatatnya.
Al-Khaththabi berkata: ‘Para malaikat itu hanyalah tidak masuk ke dalam rumah yg ada anjing atau gambar yg memang diharamkan. Adapun yg tidak diharamkan seperti anjing pemburu anjing yg ditugasi menjaga sawah ladang dan hewan ternak atau gambar yg dihinakan/ direndahkan yg ada di hamparan bantal dan selainnya maka tidaklah mencegah masuknya para malaikat.’Al-Qadhi mengisyaratkan semisal apa yg dikatakan Al-Khaththabi. Namun yg dzahir ini meliputi seluruh anjing dan seluruh gambar makhluk hidup. Para malaikat tercegah utk masuk karenanya disebabkan hadits-hadits yg ada dalam masalah ini mutlak {tidak disebutkan adanya pengecualian atau pengkhususan –pent.} Dan juga anjing kecil yg pernah ada di dalam rumah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersembunyi di bawah tempat tidur. Ini merupakan udzur/ alasan yg besar tentunya krn Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengetahuinya. Namun ternyata tetap mencegah malaikat Jibril ‘alaihissalam utk masuk ke rumah beliau. Seandainya udzur/ alasan adanya gambar dan anjing bisa diterima sehingga tidak mencegah masuknya para malaikat niscaya malaikat Jibril pun tidak tercegah utk masuk wallahu a’lam.” Mainan Anak-anakDikecualikan dari larangan mengambil gambar ini adl mainan anak-anak/ boneka yg terbuat dari bulu/ wol dan kain kata Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu6 dgn dalil berikut ini:Ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz radhiallahu ‘anha berkata: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusan pada pagi hari ‘Asyura` ke kampung-kampung Anshar utk mengumumkan:
مَنْ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ وَمَنْ أَصْبَحَ صَائِمًا فَلْيَصُمْ
“Siapa yg berpagi hari dalam keadaan berbuka maka hendaklah ia sempurnakan sisa harinya dan siapa yg berpagi hari dalam keadaan puasa maka hendaklah ia terus puasa.”Ar-Rubayyi’ berkata:
فَكُنَّا نَصُوْمُهُ وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا وَنَجْعَلُ لَهُمُ اللُّعْبَةَ مِنَ الْعِهْنِ، فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهُ ذَاكَ حَتَّى يَكُوْنَ عِنْدَ اْلإِفْطَارِ
“Kami pun puasa pada hari ‘Asyura` tersebut dan melatih anak-anak kami utk puasa. Kami membuatkan utk mereka mainan anak-anakan dari bulu/ wol. Bila salah seorang dari mereka menangis minta makan kami memberikan mainan tersebut kepadanya demikian sampai saatnya berbuka puasa.”7‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkisah:
أَنَّهَا كَانَتْ تَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. قَالَتْ: وَكَانَتْ تَأْتِيْنِي صَوَاحِبِيْ فَكُنَّ يَنْقَمِعْنَ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. قَالَتْ: فَكاَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ
“Ia biasa bermain boneka anak perempuan di sisi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata: ‘Teman-teman kecilku biasa datang utk bermain bersamaku. Namun bila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang mereka sembunyi dan beliau pun menggiring mereka kepadaku’.”8Al-Qadhi ‘Iyadh berkata: “Dalam hadits ini menunjukkan bolehnya bermain boneka/ anak- anakan.” Beliau juga mengatakan: “Boneka/ anak-anakan dikhususkan dari pelarangan yg ada dalam hadits ini dan juga krn ingin memberikan pendidikan dini kepada wanita dalam mengatur perkara diri mereka rumah dan anak-anak mereka .” Demikian saudariku penjelasan yg dapat kami bawakan untukmu sebagai nasehat bagimu berkaitan dgn gambar makhluk bernyawa. Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.1 Nampaknya An-Nawawi membolehkan membiarkan gambar tanpa dipotong asalkan tidak dipajang yakni dihinakan seperti pada karpet dan sejenisnya . Menurut penulis tentunya setelah gambarnya tidak lagi utuh tapi dipotong-potong. Lihat pembahasan masalah ini dalam edisi yg lalu ketika Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu mendudukkan dua hadits Aisyah radhiallahu ‘anha yg seakan bertentangan.2 Namun bila masih ada kepalanya maka tetap tidak boleh krn Ibnu ‘Abbas mengatakan: “Gambar itu dikatakan hidup bila memiliki kepala..” Lihat edisi 22 halaman 94. 3 HR. Al-Bukhari no. 5949 kitab Al-Libas bab At-Tashawir dan Muslim no. 5481 5482 kitab Al- Libas bab Tahrim Tashwir Shurah Al-Hayawan…4 Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْكَلْبُ اْلأَسْوَدُ شَيْطَانٌ
“Anjing hitam itu setan.” {HR. Muslim no. 1137 kitab Ash-Shalah bab Qadru Ma Yasturul Mushalli}5 Kecuali anjing pemburu dan anjing yg dilatih utk tugas khusus.6 Dalam kitabnya Hukmu Tashwir Dzawatil Arwah hal. 597 HR. Al-Bukhari no. 1960 kitab Ash-Shaum bab Shaumush Shibyan dan Muslim no. 2664 kitab Ash-Shiyam bab Man Akala fi `Asyura` Falyakuffa Baqiyyata Yaumihi8 HR. Muslim no. 6237 kitab Fadha`ilush Shahabah bab Fi Fadhli `Aisyah radhiallahu ‘anhuhttp://www.asysyariah.com/print.php?id_online=343
sumber : file chm Darus Salaf 2

NAMA
: M.Ramdoni
NIM
: 15.1.11.2.038
KELAS
: 1a
JUR./SMSTR.
: PBA/1





follow me in

adv



From: http://www.nusaresearch.net/public/recommend/recommend

clik me

yours comment here