Counter

Followers

Selasa, 24 Juni 2014

HUKUM KODOK HALAL DAN HARAM




Permasalahan makanan memang permasalahan yang perlu untuk di perbincangkan, karna aktivitas yang kita lakukan dalam keseharian kita baik dan buruknya tergantung dari apa yang kita makan. Apabila baik yang kita makan maka baik pula yang akan kita dapatkan. Kebanyakan pejabat yang korupsi lebih banya k melakukan hal yang dapat menjauhkan dirinya dari Allah swt. Karena memakan makanan yang haram. Daging babi diharamkan karena babi memiliki 25 kandungan penyakit didalamnya, ini seperti hal yang diungkapkan DR Murad Hoffman, Daniel S Shapiro, MD, seorang Pengarah Clinical Microbiology Laboratories, Boston Medical Center, Massachusetts, dan juga merupakan asisten Profesor di Pathology and Laboratory Medicine, Boston University School of Medicine, Massachusetts, Amerika menyatakan terdapat lebih dari 25 penyakit yang bisa dijangkiti dari babi. Di antaranya:

:( Anthrax:( Ascaris suum:( Botulism:( Brucella suis :( Cryptosporidiosis:( Entamoeba polecki:( Erysipelothrix shusiopathiae:( Flavobacterium group IIb-like bacteria :( Influenza:( Leptospirosis:( Pasteurella aerogenes :( Pasteurella multocida :( Pigbel:( Rabies :( Salmonella cholerae-suis:( Salmonellosis:( Sarcosporidiosis:( Scabies:( Streptococcus dysgalactiae (group L):( Streptococcus milleri:( Streptococcus suis type 2 (group R):( Swine vesicular disease:( Taenia solium:( Trichinella spiralis:( Yersinia enterocolitica:( Yersinia pseudotuberculosis[1].

Begitu juga dengan kodok... ada alasan-alasan tertentu mengapa hewan yang satu ini dikatakan halal dimakan dan haram untuk dikonsumsi manusia.
Alasannya kenapa kodok dikatan haram untuk dikonsumsi pada umunya karena adanya dua pendapat” makanan yang boleh dikonsumsi tidak boleh menjijikkan, dan adanya larangan untuk membunuh kodok serta binatang lain seperti semut, lebah, dan burung laut bagi umat Muslim”  Rasulullah saw. Pernah bersabda “Sesungguhnya Nabi melarang membunuh lima hewan yaitu semut, lebah, kodok,  burung Hud-Hud dan burung Shurad“ (HR. BAEHAQI). pada umumnya segala sesuatu yang dilarang untuk dibnuh oleh rasulullah saw. Hukumnya adalah Haram. Kebanyakan mazhab utama dalam Islam seperti mazhab Syafi'i, Hanafi, dan Hambali secara jelas melarang konsumsi daging kodok, akan tetapi mazhab Maliki memperbolehkan umat Islam untuk mengkonsumsi kodok tetapi hanya untuk jenis tertentu; yaitu hanya kodok hijau yang biasanya hidup di sawah, sementara kodok-kodok jenis lainnya yang berkulit bintil-bintil seperti kodok budug tidak boleh dikonsumsi karena beracun dan menjijikkan (karna pada umumnya ketika kita jijik untuk memakan suatu makanan maka makanan itu hukumnya haram untuk dikonsumsi)..
Dalam perjalanannya dulu Rasulullah saw pernah melarang seseorang untuk membunuh kodok yang hendak dijadikan obat suatu penyakit. Ini adalah salah satu dalil yang kuat yang mengatakan kodok itu haram untuk dikonsumsi.

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ

ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِي دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِهَا


“Dari Abdurrahman bin Utsman Al-Quraisy bahwanya seorang tabib bertanya kepada Rasulullah SAW, tentang kodok yang dipergunakan dalam campuran obat, maka Rasulullah SAW melarang membunuhnya.”

 Lalu bagaimana degan orang-orang yang memakan daging kodok....?
Seperti yang dijelaskan diatas bahwasanya mazhab Maliki memperbolehkan umat Islam untuk mengkonsumsi kodok tetapi hanya untuk jenis tertentu; yaitu hanya kodok hijau yang biasanya hidup di sawah, sementara kodok-kodok jenis lainnya yang berkulit bintil-bintil seperti kodok budug tidak boleh dikonsumsi karena beracun dan menjijikkan..
Dalam penelitiannya MUI juga sependapat dengan mazhab maliki dan MUI telah menghalalkan beberapa kodok untuk dimakan.
Berikut adalah hasil musyawarah MUI mengenai kodokà

Keputusan Fatwa Majelis Ulama IndonesiaTentang Memakan dan membudayakan kodok. Rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, yang diperluas dengan beberapa utusan Majelis Ulama Daerah, beberapa Dekan Fakultas Syari’ah IAIN dan tenaga-tenaga ahli dari Institut Pertanian Bogor, yang diselenggarakan pada hari senin, 18 Shafar 1405 H. (12 Nopember 1984 M.) di Masjid Istiqlal Jakarta, setelah :

Menimbang :
Bahwa akhir-akhir ini telah tumbuh dan berkembang usaha pembudidayakan kodok oleh sebagian para petani ikan.
Mendengar :
1.         Pengarahan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia dan Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.
2.       Keterangan para ahli perikanan tentang kehidupan kodok dan peternakannya.
3.       Makalah-makalah dari Majelis Ulama Daerah Sumatera Barat, NTB, IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, IAIN Walisongo Semarang.
4.       Pembahasan para peserta dan pendapat-pendapat yang berkembang dalam sidang tersebut.
Memperhatikan dan memahami :
1. Ayat-ayat al-Qur’an dan as-Sunnah, serta kaidah-kaidah fiqhiyah antara lain :
1.         Surat al-An’am ayat 145. “Katakanlah : Tiada aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu adalah kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.”
2.       Surat al-Mai’dah ayat 96. “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang orang yang dalam perjalanan.
3.       Surat Al-A’raf, ayat 157. “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”.
2. Hadits-hadits Nabi Muhammad SAW :
“Dari Abdurrahman bin Utsman Al Quraisy bahwanya seorang tabib (dokter) bertanya kepada Rasulullah SAW, tentang kodok yang dipergunakan dalam campuran obat, maka Rasulullah SAW melarang membunuhnya.” (Ditakharijkan oleh Ahmad dan dishahihkan Hakim, ditakhrijkannya pula Abu Daud dan Nasa’I).
3. Memanfaatkan kulit bangkai selain anjing dan babi, melalui proses penyamakan, dibolehkan menurut ajaran agama.
4. Semua binatang yang hidup menurut jumhur ulama hukumnya tidak najis kecuali anjing dan babi.
5. Khusus mengenai memakan daging kodok, jumhur ulama berpendapat tidak halal, sedangkan sebagian ulama yang seperti Imam Malik menghalalkan.
6. Menurut keterangan tenaga ahli dari Institut Pertanian Bogor Dr. H. Mahammad Eidman M.Sc. bahwa dari lebih kurang 150 jenis kodok yang berada di Indonesia baru 10 jenis yang diyakini tidak mengandung racun, yaitu :
·         Rana Macrodon
·         Rana Ingeri
·         Rana Magna
·         Rana Modesta
·         Rana Canerivon
·         Rana Hinascaris
·         Rana Glandilos
·         Hihrun Arfiki
·         Hyhrun Pagun
·         Rana Catesbiana
Maka dengan bertawakal kepada Allah SWT, sidang :
MEMUTUSKAN
1.         Membenarkan adanya pendapat Mazhab Syafii/jumhur Ulama tentang tidak halalnya memakan daging kodok, dan membenarkan adanya pendapat Imam Maliki tentang halalnya daging kodok tersebut.
2.       Membudidayakan kodok hanya untuk diambali manfaatnya, tidak untuk dimakan. Tidak bertentang dengan ajaran Islam.
Jakarta, 18 Shafar 1405 H, 12 Nopember 1984 M
KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua
PROF.KH.IBRAHIM
Sekretaris
H.MAS’UD



Sekian postingan kali ini... moga bermanfaat bagisahabat-sahabatku semuanya...


LIKE & SHARE



Minggu, 01 Juni 2014

FAKTA , KONSEP & GENERALISASI


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR………………………………………………………………i
DAFTAR ISI……………………………………………………………………….ii
BAB I PENDAHULUAN…………………………………………………………iii
A.    Latar Belakang…………………………………………………………i
B.     Rumusan Masalah………………………………………………………ii
C.     Tujuan ……………………………………………………………..........iii
BAB II PEMBAHASAN……………………………………………………iv
A.    Fakta-fakta dalam IPS……………………………………………..i
B.     Konsep-konsep dalam IPS………………………………………..ii
C.     Genaralisasi dalam IPS…………………………………………..iii
D.    Hubungan Antara Fakta, Konsep dan Genaralisasi……………….iv
BAB III PENUTUP……………………………………………………….v
 Kesimpulan………………………………………………………….i

Daftar Pustaka………………………………………………………..ii






KATA PENGANTAR
Bismillah  hirahman nirrahim…..
              Assallamuallaikum  wr  wb….
            Syukur Allhamdullillah kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan kami kesempatan dan kesehatan sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ips yang mengenai fakta,konsep dan generalisasi,serta hubungan anatara fakta, konsep, dan generalisasi.
Dan terima kasih kepda bapak dosen yang telah membimbing kami sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan sebaik-baiknya karna kami yakin tanpa bimbingan bapak dosen mungkin kami tidak bisa menyelesaikan makalah ini
Dan terima kasih juga kepada teman-teman kelompok yg sudah ikut serta dalam pembuatan tugas makalah ips ini dan semoga makalah ini dapat dijadikan bahan bacaan atau belajar  bagi teman –teman semua dan TERIMA KASIH


                                                                                         Mataram  11  November   2013






BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
             Fakta merupakan salah satu bahan kajian yang amat penting dalam mata pelajaran IPS. Dengan kata lain bahwa fakta merupakan salah satu materi yang dikaji dalam IPS. Dengan fakta-fakta yang ada kita dapat menyimpulkan sesuatu atau beberapa peristiwa yang pernah terjadi. Fakta merupakan titik awal untuk membentuk suatu konsep. Dari beberapa konsep yang saling berkaitan kita dapat membentuk suatu generalisasi. Fakta, konsep, dan generalisasi merupakan bahan kajian dalam IPS yang harus dipahami siswa
             Konsep sangat penting bagi kehidupan manusia karena konsep dapat membantu seseorang untuk mengorganisasikan informasi atau data yang mereka terima. Konsep dapat menempatkan informasi dalam kategori-kategori atau kelompok-kelompok dan mempertimbangkan hubungan antar data. Berbeda dengan fakta yang terbatas pada situasi khusus, konsep mempunyai penerapan yang luas dan memiliki banyak penafsiran
Generalisasi adalah hubungan beberapa konsep atau rangkaian hubungan antar konsep konsep. Karena itu generalisasi dapat berbentuk proposisi, hipotesis, inferen, kesimpulan, dan pemahaman.
B.RUMUSAN MASALAH
·         Maksud dari fakta dalam IPS ?
·         Maksud dari konsep dalam IPS ?
·         Maksud dari generalisasi dalam IPS ?
·         Maksud dari hubungan antara fakta, konsep, dan generalisasi ?
C.TUJUAN PENULISAN
·         Agar bisa mengetahui maksud dari fakta, konsep.ataupun generalisasi ters

·         Agar bisa merealisasikan maksud-maksud dari ketiga pengertian trsebut dalm masyarakat
BAB II
      PEMBAHASAN

1.FAKTA DALAM  IPS
           Dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sering dijumpai berbagai kejadian-kejadian yang bersifat faktual, baik yang bersifat positif maupun kejadian yang bersifat negatif. Sebagai contoh pada tanggal 17 januari 2000 telah terjadi kerusuhan di mataram, pada tanggal 9 desember 2009 telah terjadi demo anti korupsi diseluruh wilayah indonesia Dari beberapa contoh diatas, dapat dipahami bahwa suatu peristiwa yang hanya sekali terjadi dan tidak terulang lagi walaupun nantinya ada peristiwa serupa terulang lagi tentunya dalam kontes {waktu dahwan tempat}yang berbeda. jadi dapat disimpulkan bahwa fakta adalah sesuatu yang benar-benar ada atau peristiwa yang benar-benar terjadi tentu dalam kontes yang berbeda. contoh fakta dalam ips diantaranya, mataram adalah ibu kota Nusa Tenggara Barat, Gunung  Rinjani adalah gunung tertinggi di pulau lombok.
2.KONSEP DALAM IPS
           Konsep bukanlah suatu rancangan tulisan atau ide yang belum jadi. Akan tetapi konsep adalah sebuah pelabelan dan penanaman  terhadap sesuatu  atau  peristiwa yang merupakan bersama dan merupakan alat intelektual untuk memecahkan suatu masalah. selain itu konsep juga dapat didefinisikan dengan suatu ide yang menggambarkan hubungan antara dua atau lebih fakta seperti konsep ’’kebutuhan manusia’’ yang berkaitan dengan berbagai hal, misalnya pakaian, makanan, keselamatan, pendidikan, cinta dan harga diri. konsep juga dapat diartikan simbol atau ide yang diciftakan oleh siswa untuk memahami pengalaman yang terjadi berulang kali.
Pemahaman suatu konsep tidak terlepas dari pengalaman dan latar belakang budaya yang dimiliki seseorang. Dengan demikian, untuk mengembangkan pemahaman siswa terhadap berbagai konsep. guru perlu memiliki yang terbatas tentang lingkungan alami pedesaan, sebaliknya siswa dan siswi yang terbiasa tinggal dilingkungan pergunungan yang terpencil memiliki pengalaman terbatas tentang situasi perkotaan .
Contoh beberapa konsep IPS adalah :
a.       Dalam ilmu sejarah terdapat beberapa konsep seperti: perubahan, konflik, migrasi, fudalisme, imperalisme, rasionalisme, sosialisme,  perang,  libralisme, perdamaian, perjanjian,  persetujuan,  persekutuan,  pahlawan dan  sebagainya.
b.      Dalam ilmu geografi terdapat beberapa konsep seperti kawasan, iklim ,tanah, air, udara, sungai,  gunung,  flora,  fauna,  laut,  gempa,  sumber alat,  kependudukan,  desa,  kota , dan sebagainya.
c.       Dalam ilmu ekonomi terdapat beberapa konsep seperti: barang,  jasa,  tukar menukar,        ,   uang,   pasar, bursa,  libralisme,  kapitalisme,  impralisme,  koperasi,  pajak,  cukai, untung, rugi,  harga, industri, distribusi,  konsumen,  pabrik,  pengusaha, pendapatan, kerja, tenaga,  jasa dan sebagainya.
d.      Dalam ilmu sosiologi terdapat beberapa konsep seperti: masyarakat, norma sosial ,kerja sama sosial, kelompok sosial, organisasi sosial, status sosial, institusi, sosialisasi ,urbanisasi,  persaingan,  kerja sama,  dan sebagainya
e.       Dalam ilmu antropologi terdapat beberapa konsep  seperti: kebudayaan, peradaban, kepercayaan,  folklore, survival, adat, tradisi, ind bangsa{ras}, bahasa, sistem kekerabatan, sistem mata pencaharian, kesenian, magis,  upacara,  religi dan sebagainya.
f.       Dalam ilmu politik terdapat berbagai konsep seprti: negara, hukum, pemerintah, partai politik, pemilihan umum, demokrasi dan sebagainya..
g.      .Dalam ilmu psikologi sosial terdapat beberapa konsep seperti: norma, prilak sosial,  intraksi sosial,  prilaku politik , budaya masyarakat,  prilaku menyimpang dan sebagainya
Dari contoh–contoh diatas,  beberapa konsep  ternyata  juga  terdapat pada lebih dari satu disiplin ilmu sosial,  seperti migrasi,  nasionalisme,  desa,  kota,  dan sebagainya . konsep-konsep yang secara bersama-sama dimiliki oleh beberapa disiplin ilmu itu disebut dengan istilah konsep inti [core concept]. selain core concept terdapat juga konsep kunci [key concept suatu konsep yang hanya spesifik terdapat pada satu disiplin ilmu sosial.  Mulyono dan sadjiran memberikan contoh bahwa program pengajaran IPS dalam bentuk pengajaran konsep memiliki beberapa segi positif [ keuntungan]. pengajaran konsep menjadikan program pengajaran IPS mejadi konsepsional yang lebih didasarkan pada aspek pengertian / pemhamanan dari pada aspek hafalan. Hal ini dikarnakan hasil pembelajaran IPS tidak mudah dilupakan para peserta didik. peserta didik mejadi  mudah memahami proses-proses yang terjadi dalam kehidupan masyarakat , sebab konsep yang disajikan kepada peserta didik sedapat mungkin diangkat atau diasosiasikan dengan kehidupan [permasalahan] sosial [contemprolary-affairs and contemprolary societies].
3.Generalisasi dalam IPS
                   Generalisasi dalam IPS merupakan sebuah pernyataan yang mengandung imformasi yang terdiri dari beberapa konsep dan memiliki pembuktian yang terbaru. Karna generalisasi mensyaratkan pembuktian yang terbaru, maka generalisasi bersifat relatif. Dalam arti satu generalisasi dapat digantikan oleh generalisasi yang lain selama ada pembuktian terbaru.Contoh generalisasi dalam IPS diantaranya : “semakin tinggi kebudayaan masyarakat , semakin beragam kebutuhannya”,’pengganguran di indonesia meningkat karna jumlah penduduk yang bertambah” ,”dimana ada hutan , disitu ada manusia yang menggunakan  kayu sebagai sumber daya utama:,Beberapa conntoh generalisasi tersebut , juga menujukan hubungan sebab akibat dan ide abstrak.
Generalisasi terdiri dari beberapa macam yaitu:
 a.Generalisasi sempurna, yakni generalisasi yang menempatkan seluruh fenomena yang menjadi dasar penyimpulan diselidiki . misalnya, setelah kita memperhtikan jumlah hari pada setiap bulan pada tahun masehi kemudian menyimpulkan bahwa semua bulan masehi mempunyai hari tidak lebih dari 31 hari . dalam penyimpulan ini, keseluruhan fenomena, yaitu jumlah hari pada ssetiap bulan, kita selidiki tanpa ada yang di tinggalkan. Generalisasi semacam ini memberikan simpulan yang kuat dan tidak dapat diserang , tetapi tidak praktis dan ekonomis.
b.Generalisasi tidak sempurna, yakni generalisasi berdasarkan sebagian fenomena yang dilakukan  untuk mendapatkan simpulan yang berlaku bagi fenomena yang belum diselidiki. Misalnya, setelah kita menyelidiki sebagaian bangsa indonesia kita menemukan bahwa mereka semua adalah manusia yang suka bergotong royong. Atas dasar temuan ini. Kita menyimpulkan bahwa bangsa indonesia adalah bangsa yang suka bergotong- royong.  Penyimpulan ini termasuk kedalam jenis generalisasi yang tidak sempurna. Demikian gambaran sikap fakta, konsep, generalisasi yang saling bertalian dan tidak dapat dipisah-pisahkan 
                                                                 
4. Hubungan Antara Fakta, Konsep , dan Generalisasi
            Pada bagian didepan dikemukakan bahwa terdapat hubungan timbal –balik antra isi bahan pengajaran [ subject matter ] dengan  fakta , konsep, dan generalisasi . isi bahan pengajaran memberikan makna kepada fakta , konsep, dan generalisasi. Isi bahan pengajaran akan  lebih mudah dipahami dan diingat jika terfokus pada gagasan kunci, seprti konsep dan generalisasi.
       Dalam perkembagannya, dewasa ini diakui bahwa kekuatan pembelejarn IPS terletak pada kemampuannya untuk  mengungkapkan hal-hal yang sarat makna [ meaningful ], berdasarkan nilai [value based ], terintegrasi, menentang [challenging ], dan aktif  . ini menjadikan materi dan proses pembelajarn IPS menuntut untuk dikembangkan dengan berbasiskan nilai , mengungkapkan fakta, dan materi secara keseluruhan.
Dengan demikian IPS dapat berkontribusi pada pengembangan keterampilan peserta didik , baik intelektual, personal, maupun social. Dengan sendirinya, hal ini menuntut tnggung jawab guru sebagai pengembang kurikulum untuk mengolah IPS agar memenuhi harapan- harapan tersebut .
Untuk itu,  diperlukan perencanaan terperinci yang mampu memberikan gambaran bahwa semua aspek IPS dapat terungkapkan . Dalam rangka mencapai harapan tersebut dalam kegiatan belejar ini dikemukakan  salah satu alternatif  dari segi perencanaan , yaitu  dengan menampilkan contoh-contoh  yang menunjukan adanya keterkaitan anatara fakta, konsep, generalisasi , nilai, sikap, dan keterampilan intelektual, personal dan social dalam kurikulum IPS SD 1994  khususnya untuk kelas 3 dan 4 . Contoh-contoh  dikaitkan dengan langkah- langkah pembelajaran agar dapat dipahami bahwa muatan nilai , sikap dan keterampilan tidak akan terungkap  jika tidak ditunjukan dalam aktivitas belajar mengajar secara nyata.
-




                                                                           BAB III
                                                                         PENUTUP
Kesimpulan
       Jadi dapat disimpulkan bahwa ilmu pengetahuan social sebagai suatu bidang studi mempunyai struktur keilmuan yang terdiri dari fakta,  konsep,  dan generalisasi. Fakta merupakan sesuatu yang bener-benar  ada  atau   peristiwa yang benar- benar terjadi , karna benar-benar terjadi dan dapat  dibuktikan . Adapun konsep  adalah sesuatu penanaman atau pelebelan terhadap sesuatu atau peristiwa yang disepakati bersama dan merupakan alat intelektual untuk memecahkan masalah . sedangkan generalsasi adalah sebuah permyataan yang mengandung imformasi, terdiri dari beberapa konsep dan memiliki pembuktian yang terbaru . ketiga struktur keilmuan ini memiliki ketekaitan satu sama lain sebagai suatu kesatuan yang menggambarkan hakekat pembelajaran IPS yang tidak hanya bersifat teoritis tetapi juga praktis.













                                                          Daftar Pustaka
-        Abdullah, Taufik. Dkk. 1975, ilmu sejarah dan histografi, Arah dan prespektif, jakarta: Gramedia. Yogyakarta: Bpk Gunung Mulia.
-        Abdurrachmat. 1982, pengantar Geografik politik, Bandung, ikip Bandung.
-        Ahmadi, Abu. 1991. Psikologi sosial. Jakarta;Rineka cifta.

-        Alexander, 1996, World political patten , chicago : Rand MC Nally dan Company.

MAKKIYAH & MADANIYAH

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Ayat Makkiyyah adalah  ayat–ayat yang di turunkan di Makah selama 12 tahun 5 bulan 13 hari, terhitung sejak tanggal 17 Ramadhan tahun ke – 14 dari kelahiran Nabi ( 6 Agustus 610 M )  sampai tanggal 1 Robbi’ul Awwal tahun ke – 54 dari kelahiran Nabi, sedangkan Ayat–Ayat Madaniyyah adalah ayat–ayat yang di turunkan sesudah Nabi Muhammad SAW melakukan Hijrah ke Madinah selama 9 tahun 9 bulan 9 hari, terhitung sejak Nabi Hijrah ke Madinah sampai tanggal 9 Dzulhijjah tahun 63 dari tahun kelahiran Nabi.
Surat Makkiyyah umumnya suratnya pendek–pendek sedangkan Madaniyyah pada umumnya suratnya panjang –panjang

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Makkiyah dan Madaniyah?
2.      Apa perbedaan Makkiyah dan Madaniyah?
3.      Apa  saja ciri Khas Makkiyah dan Madaniyah?
4.      Apa saja contoh surat Makkiyah dan Madaniyah?
5.      Apa saja faedah Mengetahui Makkiyah dan Madaniyah?

C.    Manfaat Penulisan
Manfaat dari penulisan makalah ini yaitu selain untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah ulumul qur’an, penulis berharap dengan menulis makalah ini kita dapat meningkatkan kualitas keimanan kita, menambah wawasan dan semoga dapat bermanfaat didunia dan akhirat.








BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Makkiyah dan Madaniyah
Makkiyah diambil dari nama kota Makkah, tempat Islam lahir dan tumbuh. Kata makkiyah merupakan kata sifat yang disandarkan kepada kota tersebut. Dan sesuatu disebut makkiyah apabila ia mengandung kriteria yang berasal dari Makkah atau yang berkenaan dengannya. Begitu pula dengan madaniyah, ia diambil dari nama kota Madinah, tempat Rasulullah SAW berhijrah dan membangun masyarakat Islam serta mengembangkan Islam hingga ke segala penjuru dunia.
Sekalipun kemudian da'wah Rasulullah melewati batas-batas wilayah kedua kota tersebut, namun Makkah dan Madinah tetap mempunyai peran yang signifikan dalam setiap proses pengembangan Islam. Karenanya pengertian makkiyah dan madaniyah tidak hanya terbatas pada ruang lingkup tempat atau penduduk yang berdiam dikedua kota tersebut, melainkan mencakup didalamnya periode waktu. Dari sini kemudian para ulama dalam mendefinisikan makkiyah dan madaniyah tidak hanya terpaku pada pengertian yang sangat sempit, melainkan juga memasukan unsur waktu yang tak terpisahkan dari sejarah Rasulullah.
Imam Az Zarkasyi dalam bukunya Al Burhan fi Ulum Al Qur'an telah menyebutkan tiga variabel definisi mengenai makkiyah dan madaniyah.
1.Pertama, definisi berkonotasi tempat, bahwa makkiyah adalah unit wahyu yang diturunkan di Mekah, dan madaniyah adalaha unit wahyu yang diturunkan di Madinah.
2. Kedua, definisi berkonotasi periode waktu, bahwa makkiyah adalah unit wahyu yang diturunkan sebelum Rasulullah SAW hijrah ke Madinah. Dan madaniyah adalah unit wahyu yang diturunkan setelah hijrah.
3. Ketiga, definisi berkonotasi objek wahyu, atau kepada siapa khitabnya ditujukan. Maka makkiyah adalah unit wahyu yang dikhitabkan kepada penduduk Mekah, sedangkan madaniyah adalah unit wahyu yang dikhitabkan kepada penduduk Madinah.
Dan menurut beliau definisi yang kedua adalah yang sangat popular dikalangan para ulama. Begitu pula dengan Imam As Suyuthi dalam bukunya Al Itqan fi Ulum Al Qur'an.


B.     Perbedaan makkiyah dan madaniyah
Dari ketiga definisi yang telah dibahas, nampaklah bahwa ada tiga konteks dalam melihat makkiyah dan madaniyah.Yaitu pertama, konteks tempat.Kedua, konteks khitab.Dan ketiga, konteks waktu. Bila diteliti lebih mendalam, akan terlihat kekhususan masing-masing konteks dan kelebihannya. Dan atas dasar itulah kemudian para ulama melakukan tarjih, definisi yang mana yang lebih tepat untuk dijadikan pijakan dalam pembahasan makkiyah dan madaniyah. Sebab tidak mustahil kesalahan dalam memilih definisi akan menyebabkan munculnya berbagai benturan dan kesulitan dalam aplikasi. Karena itu akan kita bahas sekilas ketiga konteks tersebut.
1.  makkiyah dan madaniyah dalam konteks tempat (tempat turunnya wahyu).
Konteks ini menggolongkan setiap surat dan ayat yang turun di Makkah dan sekitarnya sebagai makkiyah. Sekalipun ia turun setelah hijrahnya Rasulullah. Begitu pula dengan halnya yang turun di Madinah dan sekitarnya tergolong madaniyah. Lalu bagaimana dengan ayat atau surat yang turun diluar kedua daerah tersebut?
Disini para ulama yang mendukung pendapat ini mengalami kesulitan, mereka melihat tidak semua unit wahyu turun di Makkah dan Madinah saja, melainkan ada yang turun diwilayah sekitar kota tersebut tapi tidak termasuk dalam bagian kota. Imam Al Suyuthi sendiri telah memasukkan wilayah sekitar Makkah seperti Mina, Arafat, Hudaybiah sebagai Makkah.Dan memasukkan wilayah sekitar Madinah seperti Badar, Uhud dan Sala sebagai wilayah Madinah.Hal ini tentunya mengundang perdebatan. Akan tetapi ada yang memunculkan istilah baru dengan sebutan " ma laysa bi makkiy wala madaniy" untuk memasukan ayat yang turun diluar kedua kota tersebut seperti Tabuk dan Bait al Maqdis. Konteks ini memang sulit diterima, dan dari sini tampaklah kelemahan pengertian makkiyah dan madaniyah yang hanya terpaku pada konteks tempat.
2. makkiyah dan madaniyah dalam konteks khitab (kepada siapa ayat ditujukan).
Dalam konteks ini setiap unit wahyu yang didalamnya terkandung khitab bagi penduduk Makkah yang notabene masih banyak yang belum beriman dengan ciri khas diawali "ya ayyuha annas" dan "ya bani adam" maka termasuk makkiyah. Sedangkan yang khitabnya ditujukan kepada penduduk Madinah, yang notabene rata-rata telah beriman hingga diawali dengan seruan "ya ayyuha al ladzina amanu" maka ayat-ayat itu dikategorikan sebagai madaniyah. Lalu bagaimana dengan wahyu yang tidak berbentuk khitab kepada mereka, melainkan khitab kepada Nabi, "ya ayyuha an nabiy"? Disinilah para ulama banyak yang menolak konteks ini. Imam Ibnu Uthiyah mengatakan, "untuk ungkapan yang dimulaii dengan "ya ayyuha al ladzina amanu" itu bisa diterima tapi yang dimul ai dengan ”ya ayyuha an nas" tidak bisa diterima karena ungkapan ini juga terdapat dalam surat madaniyah". Penolakan yang cukup kuat dilakukan pula oleh Ibn Al Hasshar, dengan mengatakan : "Telah sepakat ulama bahwa surah An Nisa' Madaniyyah, tapi ia dimulai dengan ungkapan "ya ayyuha an nas", begitu juga surat Al Hajj disepakati sebagai Makkiyah, sementara didalamnya terdapat " ya ayyuha al ladzina amanu" Melihat kenyataan ini Imam Al Makkiy segera melakukan justifikasi, bahwa ciri khitab itu bukanlah suatu hal yang paten dan berlaku untuk semua kelompok makkiyah atau madaniyah, melainkan mayoritas dari masing-masing surah kedua kelompok tersebut bercirikan ungkapan itu". Akan tetapi justifikasi tersebut tetap tidak bisa menutupi kekurangan yang terkandung dalam konteks khitab tersebut. Karena yang terpenting bagi sebuah kaidah bukanlah mencari-cari alasan untuk menjustifikasi suatu kesalahan, melainkan adanya fleksibilitas dan cakupannya terhadap semua unsur yang harus diikutkan didalamnya, dalam istilah ushul disebut mani' wa jami'.
3. makkiyah dan madaniyah dalam konteks waktu (periode hijrah ke Madinah).
Konteks ini merupakan pembebasan makkiyah dan madaniyah dari konotasi tempat dan khitab.Dalam konteks ini makkiyah dan madaniyah menjadi lebih fleksibel dan mencakup semua unit wahyu yang diturunkan, sebab titik pemisah keduanya adalah hijrahnya Rasulullah SAW.Karena itu semua ayat yang turun sebelum hijrah, dimanapun turunnya dan kepada siapapun khitabnya termasuk bagian dari makkiyah.Begitu pula wahyu yang turun setelah hijrah adalah madaniyah, meskipun turun ditempat selain Madinah. Syeikh Az Zurqani mengatakan bahwa jika makkiyah dan madaniyah dibawa dalam konteks waktu maka ia akan lebih tepat. Sebab dengan ini tidak ada lagi kebingungan dalam pengelompokan unit-unit wahyu yang diturunkan diberbagai tempat dan berbagai situasi. Sehingga para ulama pun banyak yang mendukung konteks ini.
C.    Ciri khas ayat-ayat makkiyah dan madanyah
1.      Makkiyyah
a)      Di dalamnya terdapat ayat sajdah.Tetapi versi lain menyebutkan bahwa ada perkecualian, yakni untuk surat maryam ayat 98, ar-ra’d:15, dan al-hajj ayat 18 dan 77.
b)      Ayat-ayatnya dimulai dengan kata kalla
c)      Dimulai dengan ungkapan yaa ayyuhan an-naas dan tidak ada    ayat yang dimulai dengan ungkapan yaa ayyuhan al-ladziina, kecuali dalam surat Al-Hajj (22), karena di penghujung surat itu terdapat sebuah ayat yang dimulai dengan ungkapan yaa ayyuha al-ladziina
d)     Ayat-ayatnya mengandung tema kisah para Nabi dan umat-umat terdahulu.kecuali Al-Baqarah.
e)      Mayoritas mengandung seruan tauhid, pokok-pokok keimanan kepada Allah Swt. HAri kiamat, penggambaran keadaan surga dan neraka, soal-soal azab,pahala dan nikmat, kebaikan dan kejahatan.
f)       Kebanyakan Menyeru kepada manusia untuk berperangai mulia dan berjalan diatas rel kebenaran, serta urusan-urusan kebajikan dan keluhuran lainnya.
g)      Ayat-ayatnya dimulai dengan huruf-huruf terpotong-potong (huruf at-tahajji) seperti alif lam mim dan sebagainya, kecuali surat Al-Baqarah (2) dan Ali ‘imran (3).
      2.      Madaniyyah
      a)      Mengandung ketentuan-ketentuan farai’dh dan hadd
      b)      Mengandung sindiran-sindiran terhadapa kaum munafik kecuali surat Al-Ankabut
      c)      Mengandung uraian tentang perdebatan dengan ahli kitab
d)     Sedangkan berdasarkan titik tekan tematis, para ulama merumuskan ciri-ciri spesifik Makkiyah dan Madaniyyah sebagai berikut :
       
                  1)      Makkiyah
(a)    Menjelaskan ajakan monotheisme, ibadah kepada Allah semata, penetapan risalah kenabiaan, penetapan hari kebangkitan dan pembalasan, uraian tentang kiamat dan perihalnya, neraka dan siksanya, surga dan kenikmatannya, dan mendebat kelompok musyrikin dengan argumentasi-argumentasirasional dan naqli.
(b)   Menetapkan fondasi-fondasi umum bagi pembentukan hukum syara’ dan keutamaan akhlak yang harus dimiliki anggota masyarakat. Juga berisikan celaan-celaan terhadap kriminalitas yang dilakukan kelompok musyrikin, misalnya mengambil harta anak yatim secara zalim serta uraian tentang hak-hak.
(c)    Menuturkan kisah para Nabi umat-umat terdahulu serta perjuangan Muhammad dalam menghadapi tantangan-tantangan kelompok musyrikin.
(d)   Ayat dan suratnya pendek-pendek dan nada serta perkataannya agak keras.
(e)    Banyak mengandung kata-kata sumpah.
                  2)      Madaniyyah
(a)    Menjelaskan permasalahan ibadah, muamalah, hudud, bangunan rumah tangga, warisan, keutramaan jihad, kehidupan sosial, aturan-aturan pemerintahan menangani perdamaian dan peperangan, serta persoalan-persoalan pembentukan hukum syara’
      (b)   Mengkhitabi Ahli Kitab Yahudi dan Nasrani dan mengajaknya masuk islam, menguraikan perbuatanmereka yang telah menyimpangkan Kitab Allah dan menjauhi kebenaran serta perselisihannya setelah datang kebenaran.
      (c)    Mengungkap langkah-langkah orang-orang munafik.
      (d)   Surat dan sebagain ayatnya panjang serta menjelaskan hukum secara jelas dan menggunakan ushlubyang jelas pula.
Ciri-ciri spesifik yang dimiliki Madaniyyah, baik dilihat dari perspektif analogi ataupun tematis, memperlihatkan langkah-langkah yang ditempuh islam dalam mensyariatkan peraturan-peraturannya, yaitu dengan cara periodik hirarkis (tadarruj).
Laporan-laporan sejarah telah membuktikan adanya sistem sosiokultural yang berbeda antara Mekkah dan Madinah. Mekkah dihuni komunitas ateis yang keras kepala dengan aksinyayang selalu menghalangi dakwah Nabi dan para sahabatnya, sedangkan di Madinah setelah Nabi hijrah ke sana, terdapat tiga komunitas : komunitas muslim yang terdiri atas kelompok Muhajirin dan Anshar, komunitas munafik, dan komunitas Yahudi. Al-Qur’an menyadari perbedaan sosiokultural antara keduatempat itu. Oleh karena itu, alur pembicaraan ayat yang diturunkan bagi penghuni Mekkah sangat berbeda dengan alur yang diturunkan bagi penduduk Madinah.
D.    Contoh surat Makkiyah dan Madaniyah
Berikut merupakan surat-surat yang tergolong Makkiyah dan Maddaniyah.
Surat-surat Makkiyah : Al-Fatehah, Al-An’aam, Al-A’raaf, Yunus,Huud,Yusuf, Ibrahim, Al-Hijr, An-Nahl, Al-Isroo’, Al-Kahfi, Maryam, Thaha, Al-Anbiya’, Al-Mu’minuun, Al-Furqaan, Asy-Syu’aro’, An-Naml, Al-Qashash, Al-Ankabuut, Ar-Ruum, Luqman, As-Sajdah, Sabaa, Al-Faathir, Yaasiin, Ash-Shaffaat, Shaad, Az-Zumar, Ghaafir, Fushshilat, Asy-Syuuroo, Az-Zukhruf, Ad-Dukhoon, Al-Jaatsiyah, Al-Ahqaaf, Qaaf, Adz-Dzaariyaat, Ath-Thuur, An-Najm, Al-Qamar, Al-Waaqi’ah, Al-Mulk, Al-Qalam, Al-Haaqqah, Al-Ma’aarij, Nuuh, Al-Jin, Al-Muzzammil, Al-Muddatstsir, Al-Qiyaamah, Al-Muraasalaat, An-Naba’, An-Naazi’aat ,Abasa,At-Takwiir, Al-Infithaar, Al-Muthaffifiin, Al-Insyiqaaq,Al-Buruuj, Ath-Thaariq, Al-A’laa, Al-Ghaasyiyah, Al-Fajr,Al-Balad, Asy-Syams, Al-Lail, Adh-Dhuhaa, Al-’Ashr, At-Tiyn,Al-’Alaq, Al-Qadr, Al-’Aadiyaat, Al-Qaari’ah, At-Takatsur, Al-Ashr,Al-Humazah, Al-Fiil, Quraisy, Al-Maa’uun, Al-Kautsar, Al-Kaafiruun,Al-Masad, Al-Ikhlaash, Al-Falaq, An-Naas.
Surat-surat Madaniyah : Al-Baqarah,Ali Imran,An-Nisaa’,Al-Maa`idah,Al-Anfaal,At-Taubah, Ar-Ra’d, Al-Hajj, An-Nuur,Al-Ahzaab, Muhammad, Al-Fat-h, Al-Hujuroot, Ar-Rahman, Al-Hadiid, Al-Mujaadalah, Al-Hasyr, Al-Mumtahanah, Ash-Shaf, Al-Jumu’ah, Al-Munaafiquun, At-Taghaabun, Ath-Thalaaq, At-Tahriim, Al-Insaan, Al-Bayyinah, Al-Zalzalah, An-Nashr.

E.     Faedah Mengetahui Makkiyah dan Madaniyah
Pembahasan diatas menunjukan bahwa makkiyah dan madaniyah sangat diperhatikan betul oleh para ulama, dan diantara manfaat yang bisa digali dari pembahasan tentang makkiyah dan madaniyah diantaranya adalah :
1.      Menambah keyakinan bahwa Al Qur'an adalah kalam Allah yang diturunkan dibawah otoritas Allah semata bukan berdasarkan keinginan Nabi.
2.      Mempermudah memahami Al Qur'an
3.      Memahami nasikh dan mansukh
4.      Mengetahui kronologis penurunan syariah yang berangsur-angsur.
5.      Mengetahui perjalanan Rasulullah.
6.      Mengetahui kesungguhan para sahabat dan generasinya dalam menjaga otentisitas Al Qur'an.


















BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Pengetahuan tentang ayat-ayat Mekkah dan Madinah merupakan bagian yang terpenting dalam ‘Ulum Qur’an.Hal ini bukan saja merupakan kepentingan kesejarahan melainkan juga untuk memahami dan menafsirkan ayat-ayat yang bersangkutan.
Sebagaian surat di dalam al-Qur’an berisi ayat-ayat dari kedua periode tersebut dan dalam beberapa hal muncul perbedaan pendapat dari kalangan para ulama tentang klasifikasi ayat-ayat tertentu.
Bagaimanapun juga secara keseluruhan memang sudah berhasil disusun suatu pola pemisahan (pembagian) yang sudah mapan, dan telah digunakan secara meluas secara ilmu tafsir, dan dijabarkan dari bukti-bukti internal yang ada dalam teks al-Quran itu sendiri.
Definisi Al-Makiyyah dan Madaniyah oleh para ahli tafsir meliputi berdasarkan tempat turunnya suatu ayat, berdasarkan khittab/ seruan/ panggilan dalam ayat tersebut, berdasarkan masa turunnya ayat tersebut.
Karakteristik surat dan ayat-ayat Al-Qur’an ini terbagi menjadi dua yaitu karakteristik Makkiyahdan karakteristik Madaniyah.
Adapun kegunaan mempelajari Ilmu ini antara lain agar dapat membedakan ayat-ayat nasikh dan mansukh, agar dapat mengetahui sejarah hukum Islam dan tahapan-tahapannya secara umum, mendorong keyakinan yang kuat, agar mengetahui fase-fase dakwah Islamiyah yang telah ditempuh oleh Al-Qur’an secaa bertahap, agar dapat mengetahui keadaan lingkungan, situasi, dan kondisi masyarakat pada waktu turun ayat-ayat Al-Qur’an, agar mengetahui gaya bahasanya yang berbeda-beda.












DAFTAR PUSTAKA

Manna Khalil Al-Qattan, Pengantar Studi Ilmu Al- Qur’an, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta Timur, 2005.


follow me in

adv



From: http://www.nusaresearch.net/public/recommend/recommend

clik me

yours comment here