Counter

Followers

Rabu, 03 Juli 2013

MUNAKAHAT



Perkawinan mengandung aspek hukum,social ,dan agama.
 Anwar haryono menyatakan bahwa perkawinan adalah suatu perjanjian suci antara seorang pria dan seorang wanita untuk membentuk keluarga bahagia .(baca:Anwar haryono,hokum islam,keluasan dan keadilannya.219)
 Dengan demikian tujuan perkawinan menurut islam adalah tersalurnya naluri seks kedua insane yang berlainan jenis secara sah(QS.Ali imran:3;14)
 Dalam undang undang NO.1 tahun 1974 tentang perkawinan yang berlaku di Indonesia di nyatakan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.dalam penjelasannya,tujuan perkawinan erat kaitannya dengan keturunan,pemeliharaan,dan pendidikan anak yang menjadi hak dan kewajiban orang tua.
 Berdasarkan rumusan tersebut,dapat disimpulkan bahwa dalam suatu perkawinan dijumpai adanya berbagai aspek,baik secara hokum,social,maupun agama.Aspek hokum dalam perkawinan di pahami dari pernyataan bahwa perkawinan adalah  suatu “perjanjian”.sebagai perjanjian ,perkawinan mempunyai tiga sifat,yaitu:
1.      Tidak dapat dilangsungkan tanpa persetujuan kedua belah pihak.
2.      Di tentukan tata cara pelaksanaan,dan pemutusannya jika perjanjian itu tidak dapat terus dilangsungkan
3.      Di tentukan pula akibat-akibat perjanjian tersebut bagi kedua belah pihak,berupa hak dan kewajiban masing masing.
 Kata “perjanjian’ juga mengandung unsur kesengajaan,sehingga untuk penyelenggaraan perkawinan perlu diketahui oleh masyarakat luas,tidak dilaksanakan diam diam.
 Sehubungan dengan aspek social perkawinan,maka hal itu didasarkan pada anggapan bahwa orang yang melangsungkan perkawinan berarti telah dewasa dan berani hidup mandiri.karena itu,kedudukannya terhormat;kedudukannya dalam masyarakat dihargai sepenuhnya.
 Sementara itu,aspek agama dalam perkawinan tercermin dalam ungkapan bahwa perkawinan merupakan perkara yang ‘’suci.dengan demikian perkawinan menurut islam merupakan ibadah,yaitu dalam rangka terlaksananya perintah allah atas petunjuk rosulnya yakni terpenuhnya rukun dan syarat nikah.
Rukun dan syarat Nikah
1.      Rukun Nikah
Rukun Nikah menurut hokum islam meliputi lima hal,yaitu :
(1)calon suami, (2) calon istri,(3) wali,(4) saksi (5) ijab Kabul.
a.       Calon mempelai
Calon mempelai,yaitu calon suami dan calon istri,biasanya hadir dalam upacara pernikahan.calon istri selalu ada dalam upacara tersebut,tetapi calon suami,mungkin karena dalam suatu keadaan ,dapat mewakilkan kepada orang lain dalam ijab Kabul.
b.      Wali Nikah
Wali yang menjadi rukun nikah adalah wali nasab,yaitu wali yang mempunyai hubungan darah dengan calon mempelai wanita.Dalam keadaan luar biasa ,wali nasab dapat digantikan oleh wali hakim,yaitu petugas pencatat nikah jika wali nasab  tersebut tidak ada atau tidak ditemukan.Demikian pula,jika wali nasab tidak mau atau tidak bersedia menikahkan calon mempelai wanita,maka wali hakimlah yang bertindak untuk menikahkannya.
c.       Saksi
Saksi dalam pernikahan harus terdiri dari dua orang yang memenuhi syarat.perkawinan yang tidak dihadiri saksi,walaupun rukun 1,2,3, sudah dipenuhi,menurut pendapat umum adalah tidak sah.
d.      Ijab Kabul
Tentang pelaksanaan ijab Kabul atau akad,pernikahan harus dimulai  dengan ijab dan dilanjutkan dengan Kabul.menurut pengertian hukum perkawinan,ijab adalah penegasan kehendak untuk mengikatkan diri dalam ikatan perkawinan dari(wali)pihak wanita kepada calon mempelai pria.
Kabul adalah penegasan untuk menerima ikatan perkawinan tersebut yang diucapkan oleh mempelai pria.

Tidak ada komentar:

follow me in

adv



From: http://www.nusaresearch.net/public/recommend/recommend

clik me

yours comment here