Counter

Followers

Jumat, 27 September 2013

Muhkam dan Mutasyaabih.

Al-muhkam dan Mutasyaabih.
Oleh. Zainal Arifin S.Pd.I


Al-Qur’an memberikan kemungkinan arti yang tak terbatas. Ayat-ayatnya
selalu terbuka untuk interpretasi baru; tidak pernah pasti
dan tertutup dalam interpretasi tunggal
(Muhammad Arkoun)

A.     Pendahuluan


Betapa indah gambaran Muhammad Arkoun dalam menjelaskan Al-Qur’an. Sepanjang zaman Al-Qur’an akan selalu mengalami perkembangan penafsiran (interpretasi baru) sesuai background sang penafsir. Pendapat  Muhammad Arkoun di atas, dapat kita buktikan dalam salah satu kajian Ulumul Qur’an, yaitu tentang Al-muhkam dan Mutasyaabih. Sebuah kajian yang sering menimbulkan kontroversialsepanjang sejarah penafsiran Al-Qur’an, karena perbedaan ’interpretasi’ antara ulama mengenai hakikat Al-muhkam dan Mutasyaabih.
Dalam Al-Qur’an, memang disebutkan kata-kata Al-muhkam  dan Mutasyaabih. Pertama, lafal Al-muhkam , terdapat dalam Q.S. Hu>d [11]: 1
كِتبٌ اُحْكِمَتْ ايتُـه....

Terjemahan: Sebuah Kitab yang disempurnakan (dijelaskan) ayat-ayatnya....

Kedua, lafal Mutasyaabih  terdapat dalam Q.S. Zumar [39]: 23

...كِتَابًا مُتَشَـابِهًا مَّـثَانِيْ....

Terjemahan : …(yaitu) Al-Qur’an yang serupa (Mutasyaabih) lagi berulang-ulang....

Ketiga, lafal Al-muhkam  dan Mutasyaabih sama-sama disebutkan dalam Al-Qur’an. Hal ini terdapat pada Q.S. Ali Imran [3]: 7:

هُوَ الَّذِيْ اَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتبَ مِنْهُ ايتٌ مُحْكَمتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتبِ و اُخَرُ مُتَشبِهتٌ فَاَمَّا الَّذِيْنَ
فِى قُلُوْبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُوْنَ مَا تَشبَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَـةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيْلِـه وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيْلَه اِلاَّ الله ُ وَالرَّاسِخُوْنَ فىِ الْعِلْمِ يَقُوْلُوْنَ امَنَّا بِه كُلٌّ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا


Terjemahan:

Dialah yang telah menurunkan Al-Qur’an kepadamu, diantaranya ada ayat-ayat Al-muhkamat yang merupakan induk dan lainnya Mutasyaabiha>t. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti ayat-ayat yang Mutasyaabihat untuk menimbulkan fitnah dan mencari-cari ta’wilnya1 padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya kecuali Allah. Dan orang yang mendalam ilmunya berkata,”Kami beriman kepada ayat-ayat yang Mutasyaabihat semuanya itu dari sisi Tuhan kami”...

Berdasarkan tiga ayat tersebut, Ibn Habib al-Naisaburi menceritakan adanya tiga pendapat tentang masalah ini. Pertama berpendapat bahwa Al-Qur’an seluruhnya Al-muhkam  berdasarkan ayat pertama. Kedua  berpendapat bahwa Al-Qur’an seluruhnya Mutasyaabih berdasarkan ayat kedua. Ketiga berpendapat bahwa sebagian ayat Al-Qur’an Al-muhkam  dan lainnya Mutasyaabih berdasarkan ayat ketiga. Inilah pendapat yang sahih. Ayat pertama, dimaksudkan dengan Al-muhkam-nya Al-Qur’an adalah kesempurnaan dan tidak adanya pertentangan antara ayat-ayatnya. Maksud Mutasyaabih dalam ayat kedua adalah menjelaskan segi kesamaan ayat-ayat Al-Qur’an dalam kebenaran, kebaikan dan kemukjizatannya.2
Dalam makalah ini, akan dibahas pendapat-pendapat para ulama ahli tafsir mengenai hakikat ayat Al-muhkam  dan Mutasyaabihdalam Al-Qur’an.

B.     Pembahasan

1.   Makna Al-muhkam  dan Mutasyaabih

a.       Makna secara Lugawi  (bahasa)
Al-muhkam  secara Lugawi berasal dari kata h}akama. Kata h}ukm berarti memutuskan antara dua hal atau lebih perkara, maka hakim adalah orang yang mencegah yang zalim dan memisahkan dua pihak yang sedang bertikai. Sedangkan Al-muhkam adalah sesuatu yang dikokohkan, jelas, fasih dan membedakan antara yang hak dan batil.[3]
Mutasyaabih secara Lugawi berasal dari kata syabaha, yakni bila salah satu dari dua hal serupa dengan yang lain. Syubhah  ialah keadaan di mana satu dari dua hal itu tidak dapat dibedakan dari yang lain karena adanya kemiripan di antara keduanya secara konkrit atau abstrak.[4]
b.      Makna secara Istilah
Banyak sekali pendapat para ulama tentang pengertian Al-muhkam dan Mutasyaabih, salah satunya al-Zarqani. Di antara definisi yang diberikan Zarqani adalah sebagai berikut:
1). Al-muhkam ialah ayat-ayat yang jelas maksudnya lagi nyata yang tidak mengandung kemungkinan nasakh. Mutasyaabih ialah ayat yang tersembunyi (maknanya), tidak diketahui maknanya baik secara aqli maupun naqli, dan inilah ayat-ayat yang hanya Allah mengetahuinya, seperti datangnya hari kiamat, huruf-huruf yang terputus-putus di awal surat (fawatih} al-suwar). Pendapat ini dibangsakan al-Lusi kepada pemimpin-pemimpin mazhab Hanafi.
2).  Al-muhkam ialah ayat-ayat yang diketahui maksudnya, baik secara nyata maupun melalui takwil. Mutasyaabih ialah ayat-ayat yang hanya Allah yang mengetahui maksudnya, seperti datang hari kiamat, keluarnya dajjal, huruf-huruf yang terputus-putus di awal-awal surat (fawatih} al-suwar) pendapat ini dibangsakan kepada ahli sunah sebagai pendapat yang terpilih di kalangan mereka.
3).  Al-muhkam ialah ayat-ayat yang tidak mengandung kecuali satu kemungkinan makna takwil. Mutasyaabih ialah ayat-ayat yang mengandung banyak kemungkinan makna takwil. Pendapat ini dibangsakan kepada Ibnu Abbas dan kebanyakan ahli ushul fikih mengikutinya.
4).  Al-muhkam ialah ayat yang berdiri sendiri dan tidak memerlukan keterangan. Mutasyaabih ialah ayat yang tidak berdiri sendiri, tetapi memerlukan keterangan tertentu dan kali yang lain diterangkan dengan ayat atau keterangan yang lain pula karena terjadinya perbedaan dalam menakwilnya. Pendapat ini diceritakan dari Imam Ahmad. r.a.
5).  Al-muhkam  ialah ayat yang seksama susunan dan urutannya yang membawa kepada kebangkitan makna yang tepat tanpa pertentangan. Mutasyaabih ialah ayat yang makna seharusnya tidak terjangkau dari segi bahasa kecuali bila ada bersamanya indikasi atau melalui konteksnya. Lafal musytarak masuk ke dalam Mutasyaabih menurut pengertian ini. Pendapat ini dibangsakan kepada Imam Al-Haramain.
6).  Al-muhkam ialah ayat yang jelas maknanya dan tidak masuk kepadanya isykal (kepelikan). Mutasyaabih  ialah lawannya Al-muhkam atas ism-ism(kata-kata benda) musytarak dan lafal-lafalnya mubhamah(samar-samar). Ini adalah pendapat al-Thibi.
7).  Al-muhkam ialah ayat yang ditunjukkan makna kuat, yaitu lafal nash dan lafal z}a>hir. Mutasyabih ialah ayat yang ditunjukkan maknanya tidak kuat, yaitu lafal mujmal, muawwal, dan musykil. Pendapat ini dibangsakan kepada Imam al-Razi dan banyak peneliti yang memilihnya.[5]
Subhi ash-Shalih merangkum pendapat ulama dan menyimpulkan bahwa Al-muhkam adalah ayat-ayat yang bermakna jelas. Sedangkan muta>syabih adalah ayat yang maknanya tidak jelas, dan untuk memastikan pengertiannya tidak ditemukan dalil yang kuat.[6]

2.   Kriteria Ayat-ayat  Al-muhkamat  dan Mutasyaabiha>t
Perbedaan pengertian Al-muhkam dan Mutasyaabih yang telah disampaikan para ulama di atas, nampak tidak ada kesepakatan yang jelas antara pendapat mereka tentang Al-muhkam dan Mutasyaabih, sehingga hal ini terasa menyulitkan untuk membuat sebuah  kriteria ayat yang termasuk Al-muhkam dan Mutasyaabih.
J.M.S Baljon, mengutip pendapat Zamakhsari yang berpendapat bahwa termasuk kriteria ayat-ayat Al-muhkamat adalah apabila ayat-ayat tersebut berhubungan dengan hakikat (kenyataan), sedangkan ayat-ayat Mutasyaabihat adalah ayat-ayat yang menuntut penelitian (tahqiqat).[7]
Ali Ibnu Abi Thalhah memberikan kriteria ayat-ayat Al-muhkamat sebagai berikut, yakni ayat-ayat yang membatalkan ayat-ayat lain, ayat-ayat yang menghalalkan, ayat-ayat yang mengharamkan, ayat-ayat yang mengandung kewajiban, ayat-ayat yang harus diimani dan diamalkan.[8] Sedangkan ayat-ayat Mutasyaabihat adalah ayat-ayat yang telah dibatalkan, ayat-ayat yang dipertukarkan antara yang dahulu dan yang kemudian, ayat-ayat yang berisi beberapa variabel, ayat-ayat yang mengandung sumpah, ayat-ayat yang boleh diimani dan tidak boleh diamalkan.
Ar-Raghib al-Ashfihani memberikan kreteria ayat-ayat Mutasyaabihat sebagai ayat atau lafal yang tidak diketahui hakikat maknanya, seperti tibanya hari kiamat, ayat-ayat Al-Qur’an yang hanya bisa diketahui maknanya dengan sarana bantu, baik dengan ayat-ayat Al-muhkamat, hadis-hadis sahih maupun ilmu penegtahuan, seperti ayat-ayat yang lafalnya terlihat aneh dan hukum-hukumnya tertutup, ayat-ayat yang maknanya hanya bisa diketahui oleh orang-orang yang dalam ilmunya. Sebagaimana diisyaratkan dalam doa Rasulullah untuk Ibnu Abbas, Ya Allah, karuniailah ia ilmu yang mendalam mengenai agama dan limpahankanlah pengetahuan tentang ta’wil kepadanya. [9]
Al-muhkam menyangkut soal hukum-hukum (faraid}), janji, dan ancaman, sedangkan Mutasyaabih mengenai kisah-kisah dan perumpamaan.[10]
  
3.      Sebab-sebab terjadinya Tasyabuh dalam Al-Qur’an.[11]
Ahmad Syadali dan Ahmad Rofi’i meringkas ada 3 sebab terjadinya tasyabuh dalam Al-Qur’an.

a.      Disebabkan oleh ketersembunyian pada lafal
                        Contoh: Q.S. Abasa [80]: 31
وَفَاكِهَةً وَأَبًّا
                        Terjemahan: Dan buah-buahan serta rumput-rumputan.

                        Lafal أَبٌّ di sini Mutasyaabih karena ganjilnya dan jarangnya digunakan. kata أَبٌّ diartikan rumput-rumputanberdasarkan pemahaman dari ayat berikutnya :

               Q.S. Abasa [80]: 32 yang berbunyi:
مَتَاعًا لَكُمْ وَلأَنْعَامِكُمْ

   Terjemahan: Untuk kesenanganmu dan untuk binatang-binatang ternakmu.
Ar-Raghib al-Asfhani membagi Mutasyaabihat dari segi lafal menjadi dua, yaitu mufrad dan murakkab. Mutasyaabih  lafal mufrad adalah tinjauan dari segi kegaribannya, seperti kata yaziffu>n, al-abu; Isytirak, seperti kata al-yadu, al-yami>n.
Tinjauan lafal murakkab berfaedah untuk meringkas kalam, seperti: wa in khiftum alla> tuqsit}u> fil yata>ma> fankhihu> ma> t}a>ba lakum...., untuk meluruskan kalam, seperti: laisa kamis|lihi> syai’un, untuk mengatur kalam, seperti: anzala ‘ala> ‘abdihil  kita>ba walam yaj’al lahu> ‘iwaja>..[12]
b.      Disebabkan oleh ketersembunyian pada makna
Terdapat pada ayat-ayat Mutasyaabihat tentang sifat-sifat Allah swt. dan berita gaib. [13]
Contoh: Q.S. al-Fath} [48]: 10.
...يَدُ اللهِ فَوْقَ اَيْدِيْهِمْ….
         
Terjemahan: ...tangan Allah di atas tangan [14]mereka....

c.       Disebabkan oleh ketersembunyian pada makna dan lafal
Ditinjau dari segi kalimat, seperti umum dan khusus, misalnya uqtulul musyriki>na, dari segi cara, seperti wujub dan nadb, misalnya, fankhih>u ma> t}a>ba lakum minan nisa>, dari segi waktu, seperti nasikh dan mansukh, misalnya, ittaqulla>h haqqa tuqa>tihi, dari segi tempat dan hal-hal lain yang turun di sana, atau dengan kata lain, hal-hal yang berkaitan dengan adat-istiadat jahiliyah, dan yang dahulu dilakukan bangsa Arab.[15] Seperti, laisal birru bian ta’tul buyu>ta min z}uhuriha>, segi syarat-syarat yang mengesahkan dan membatalkan suatu perbuatan, seperti syarat-syarat salat dan nikah.[16]
4.   Pembagian ayat-ayat Mutasyaabihat dalam Al-Qur’an
al-Zarqani membagi ayat-ayat Mutasyaabihat menjadi tiga macam[17]:
a.       Ayat-ayat yang seluruh manusia tidak dapat sampai kepada maksudnya, seperti pengetahuan tentang zat Allah dan hakikat sifat-sifat-Nya, pengetahuan tentang waktu kiamat dan hal-hal gaib lainnya. Allah berfirman Q.S. al-An’am [6]: 59
وَعِنْدَه مَفَـاتِحُ الْغَيْبِ لاَ يَعْلَمُـهُا اِلاَّ هُوَ....
Terjemahan : Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang gaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri....

b.       Ayat-ayat yang setiap orang bisa mengetahui maksudnya melalui penelitian dan pengkajian, seperti ayat-ayat Mutasyaabih>at yang kesamarannya timbul akibat ringkas, panjang, urutan, dan seumpamanya. Allah berfirman Q.S. an-Nisa’[4]: 3
وَاِنْ خِفْـتُمْ اَلاَّ تُقْسِطُوْا فِى الْيَتمى فَانْكِحُوْا مَاطَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ....

Terjemahan: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim, Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi....

Maksud ayat ini tidak jelas dan ketidak jelasanya timbul karena lafalnya yang ringkas. Kalimat asal berbunyi :
وَاِنْ خَفْـتُمْ اَنْ لاَ تُقْسِطُوْا فِى اليَتمى اِذَا تَـزَوَّجْـتُمْ بِهِنَّ فَانْكِحُوْا مَاطَابَ
 لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ....

Terjemahan: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim sekiranya kamu kawini mereka,maka kawinilah wanita-wanita selain mereka.

c.       Ayat-ayat Mutasyaabihat yang maksudnya dapat diketahui oleh para ulama tertentu dan bukan semua ulama.
Inilah yang diisyaratkan Nabi dengan doanya bagi Ibnu Abbas:
اَللَّهُمَّ فَقِّهْـهُ فِى الدِّيْنِ وَعَلِّمْهُ التَّأْوِيْلَ

Terjemahan: Ya Tuhanku, jadikanlah dia seorang yang paham dalam Agama, dan ajarkanlah kepadanya takwil.

5.   Sikap Ulama Menghadapi Ayat-ayat Mutasyaabiha>t

Dalam Al-Qur’an sering kita temui ayat-ayat Mutasyaabihat yang menjelaskan tentang sifat-sifat Allah. Contohnya Surah ar-Rahman [55]: 27:

وَيَبْقى وَجْهُ رَبِّكَ ذُو الْجَلاَلِ وَالأِكْرَامِ

Terjemahan: Dan kekallah wajah Tuhanmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan.

Atau dalam Q.S. Ta>ha> [20]: 5 Allah berfirman :
الرَّحْمنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْـتَوى

Terjemahan: (yaitu) Tuhan yang Maha Pemurah. yang bersemayam di atas 'Arsy.[18]

Dalam hal ini, Subhi al-Shalih membedakan pendapat ulama ke dalam dua mazhab.[19]:
a.      Mazhab Salaf, yaitu orang-orang yang mempercayai dan mengimani sifat-sifat Mutasyaabih itu dan menyerahkan hakikatnya kepada Allah sendiri. Mereka mensucikan Allah dari pengertian-pengertian lahir yang mustahil ini bagi Allah dan mengimaninya sebagaimana yang diterangkan Al-Qur’an serta menyerahkan urusan mengetahui hakikatnya kepada Allah sendiri. Karena mereka menyerahkan urusan mengetahui hakikat maksud ayat-ayat ini kepada Allah, mereka disebut pula mazhab Mufawwidah atau Tafwid. Ketika Imam Malik ditanya tentang makna istiwa`, dia berkata:

الاِسْتِوَاءُ مَعْلُوْمٌ وَالْكَيْفُ مَجْهُوْلٌ وَالسُّؤَالُ عَنْـهُ بِدْعَةٌ وَ اَظُـنُّـكَ رَجُلَ السُّوْءَ
اَخْرِجُوْهُ عَنِّيْ.

Terjemahan: Istiwa` itu maklum, caranya tidak diketahui (majhul), mempertanyakannya bid’ah (mengada-ada), saya duga engkau ini orang jahat. Keluarkan olehmu orang ini dari majlis saya.

Maksudnya, makna lahir dari kata istiwa jelas diketahui oleh setiap orang. akan tetapi, pengertian yang demikian secara pasti bukan dimaksudkan oleh ayat. sebab, pengertian yang demikian membawa kepada asyabih (penyerupaan Tuhan dengan sesuatu) yang mustahil bagi Allah. karena itu, bagaimana cara istiwa’di sini Allah tidak di ketahui. selanjutnya, mempertanyakannya untuk mengetahui maksud yang sebenarnya menurut syari’at dipandang bid’ah (mengada-ada).
Kesahihan mazhab ini juga didukung oleh riwayat tentang qira’at Ibnu Abbas.

 وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيْلَـهُ اِلاَّ الله ُ وَيُقُوْلُ الرَّاسِخُوْنَ فِى الْعِلْمِ امَـنَّا بِه
Terjemahan: Dan tidak mengetahui takwilnya kecuali Allah dan berkata orang-orang yang mendalam ilmunya, ”kami mempercayai”. (dikeluarkan oleh Abd. al-Razzaq dalam tafsirnya dari al-Hakim dalam mustadraknya).[20]

b.   Mazhab Khalaf, yaitu ulama yang menkwilkan lafal yang makna lahirnya mustahil kepada makna yang laik dengan zat Allah, karena itu mereka disebut pula Muawwilah atau Mazhab Takwil. Mereka memaknai istiwa` dengan ketinggian yang abstrak, berupa pengendalian Allah terhadap alam ini tanpa merasa kepayahan. Kedatangan Allah diartikan dengan kedatangan perintahnya, Allah berada di atas hamba-Nya dengan Allah Maha Tinggi, bukan berada di suatu tempat, “sisi” Allah dengan hak Allah, “wajah” dengan zat “mata” dengan pengawasan, “tangan” dengan kekuasaan, dan “diri” dengan siksa. Demikian sistem penafsiran ayat-ayat Mutasyaabihat yang ditempuh oleh ulama Khalaf. [21]
Alasan mereka berani menafsirkan ayat-ayat Mutasyaabiha>t, menurut mereka, suatu hal yang harus dilakukan adalah memalngkan lafal dari keadaan kehampaan yang mengakibatkan kebingungan manusia karena membiarkan lafal terlantar tak bermakna. Selama mungkin mentakwil kalam Allah dengan makna yang benar, maka nalar mengharuskan untuk melakukannya.[22]
Kelompok ini, selain didukung oleh argumen aqli (akal), mereka juga mengemukakan dalil naqli berupa atsar sahabat, salah satunya adalah hadis riwayat Ibnu al-Mundzir yang berbunyi:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ فِي قَوْلِهِ :(وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيْلَهُ اِلاَّ اللهُ وَ الرَّاسِخُوْنَ فِى الْعِلْمِ) قَالَ: اَنَـا
مِمَّنْ يَعْلَمُوْنَ تَـأْوِيْـلَهُ.(رواه ابن المنذر)

Terjemahan: “dari Ibnu Abbas tentang firman Allah: : Dan tidak mengetahui takwilnya kecuali Allah dan orang-orang yang mendalam ilmunya”. Berkata Ibnu Abbas:”saya adalah di antara orang yang mengetahui takwilnya.(H.R. Ibnu al-Mundzir)[23]

Disamping dua mazhab di atas, ternyata menurut as-Suyuti bahwa Ibnu Daqiq al-Id mengemukakan pendapat yang menengahi kedua mazhab di atas. Ibnu Daqiqi al-Id berpendapat bahwa jika takwil itu jauh maka kita tawaqquf (tidak memutuskan). Kita menyakini maknanya menurut cara yang dimaksudkan serta mensucikan Tuhan dari semua yang tidak laik bagi-Nya.
Adapun penulis makalah ini sendiri lebih sepakat dengan mazhab kedua, mazhab khalaf.  Karena pendapat mazhab khalaf lebih dapat memenuhi tuntutan kebutuhan intelektual yang semakin hari semakin berkembang, dengan syarat penakwilan harus di lakukan oleh orang-orang yang benar-benar tahu isi Al-Qur’an, atau dalam bahasa Al-Qur’an adalah ar-ra>sikhu>na fil ‘ilmi dan dikuatkan oleh doa nabi kepada Ibnu Abbas.
Sejalan dengan ini, para ulama menyebutkan bahwa mazhab salaf dikatakan lebih aman karena tidak dikhawatirkan jatuh ke dalam penafsiran dan penakwilan yang menurut Tuhan salah. Mazhab khalaf dikatakan lebih selamat karena dapat mempertahankan pendapatnya dengan argumen aqli.[24]

6.   Hikmah dan Nilai-nilai Pendidikan dalam ayat-ayat Al-muhkam dan Mutasyaabih

Ada pepatah yang mengatakan, khudil h}ikmata min ayyi wi’a>in kharajat, ambillah hikmah dari manapun keluar. Begitu pun dalam masalah Al-muhkam  dan Mutasyaabih. Muhammad Chirzin menyimpulkan setidaknya ada tiga hikmah yang dapat kita ambil dari persoalan Al-muhkam dan Mutasyaabih tersebut, hikmah-hikmah itu adalah:
a.       Andaiakata seluruh ayat Al-Qur’an terdiri dari ayat-ayat Al-muhkamat, niscaya akan sirnalah ujian keimanan dan amal lantaran pengertian ayat yang jelas.
b.      Seandainya seluruh ayat Al-Qur’an Mutasyaabihat, niscaya akan lenyaplah kedudukannya sebagai penjelas dan petunjuk bagi manusia orang yang benar keimanannya yakin bahwa Al-Qur’an seluruhnya dari sis Allah, segala yang datang dari sisi Allah pasti hak dan tidak mungkin bercampur dengan kebatilan.
لاَ يَأْتِيْهِ الْبَاطِلُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَلاَ مِنْ خَلْفِهِ تَنْزِيْلٌ مِنْ حَكَيْمٍ حَمِيْدٍ

Terjemahan: Tidak akan datang kepadanya (Al-Qur’an) kebatilan, baik dari depan maupun dari belakang, yang diturunkan dari Tuhan yang Maha Bijaksana lagi Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji. (Q.S. Fus}s}ilat [41]: 42)

c.       Al-Qur’an yang berisi ayat-ayat Al-muhkamat dan ayat-ayat Mutasyaabiha>t, menjadi motivasi bagi umat Islam untuk teus menerus menggali berbagai kandungannya sehingga mereka akan terhindar dari taklid, bersedia membaca Al-Qur’an dengan khusyu’ sambil merenung dan berpikir. [25]
Menurut Yusuf Qardhawi, adanya Al-muhkam  dan Mutasyaabih sebenarnya merupakan ke-mahabijaksanaan-Nya Allah, bahwa Al-Qur’an ditujukan kepada semua kalangan, karena bagi orang yang mengetahui berbagai tabiat manusia, di antara mereka ada yang senang terhadap bentuk lahiriyah dan telah merasa cukup dengan bentuk literalsuatu nash. Ada yang memberikan perhatian kepada spritualitas suatu nash, dan tidak merasa cukup dengan bentuk lahiriyahnya saja, sehingga ada orang yang menyerahkan diri kepada Allah dan ada orang yang melakukan pentakwilan, ada manusia intelek dan manusia spiritual.[26]
Kalau hikmah ini kita kaitkan dengan dunia pendidikan, setidaknya Allah telah mengajarkan ”ajaran” Al-muhkam dan Mutasyaabih kepada manusia agar kita mengakui adanya perbedaan karakter pada setiap individu, sehingga kita harus menghargainya. Kalau kita sebagai guru, sudah sepatutnya meneladani-Nya untuk kita aplikasikan dalam menyampaikan pelajaran yang dapat diterima oleh peserta didik yang berbeda-beda dalam kecerdasan dan karakter.

C.     Penutup

            Ayat-ayat Al-muhkam dan Mutasyaabih adalah dua hal yang saling melengkapi dalam Al-Qur’an. Al-muhkam sebagai ayat yang tersurat merupakan bukti bahwa Al-Qur’an berfungsi sebagai bayan (penjelas) dan hudan (petunjuk). Mutasyaabih sebagai ayat yang tersirat merupakan bukti bahwa Al-Qur’an berfungsi sebagai mukjizat dan kitab sastra terbesar[27] sepanjang sejarah manusia yang tidak akan habis-habisnya untuk dikaji dan di teliti.

            Akhirnya, Wallahu a’lam bi as-Sawab.









Daftar Pustaka



Referensi pokok


Al-Qur’an  Digital
Chirzin, Muhammad. 2003. Al-Qur’an dan Ulumul Qur’an. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Yasa.
Dahlan, Zaini, dkk.1991. Mukadimah Al-Qur’an dan Tafsirnya. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf.
Syadali, Ahmad dan Rofi’i, Ahmad. 2000. Ulumul Qur’an I. Bandung: CV. Pustaka Setia
Qardhawi, Yusuf. 1997. Al-Qur’an dan As-Sunnah Referensi Tertinggi Umat Islam. Jakarta: Rabbani Press.

Referensi tambahan


Ash-Shalih, Subhi. 1995. Membahas Ilmu-ilmu Al-Qur’an. Terjemah: Team Pustaka Firdaus. Jakarta: Pustaka Firdaus.
Baljon, J.M.S. 1991. Tafsir Al-Qur’an Muslim Modern. Terjemah: Ni’amullah Muiz. Jakarta: Pustaka Firdaus.
Panggabean, Samsurizal. 1989. Makna Al-muhkam  dan Mutasyaabih dalam Al-Qur’an. Makalah disampaikan dalam diskusi al-Jami’ah IAIN Sunan Kalijaga. Yogyakarta.
Setiawan, M. Nur Kholis. 2005. Al-Qur’an Kitab Sastra Terbesar, Yogyakarta: elSAQ.


1. Ta’wil berasal dari kata kerja awwala–yuawwilu-ta’wilyang berarti “kembali”. Dalam hubungannya dengan Al-Qur’an dari sudut bahasa berarti mengembalikan makna ayat kepada apa yang dikehendakinya. ( Zaini Dahlan, dkk. 1991. Mukadimah Al-Qur’an dan Tafsirnya. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, hal. 52. Adapun takwil dalam ayat tersebut artinya interpretasi sendiri. (ibid, hal. 52).
2   Ahmad Syadali dan Ahmad Rofi’i. 2000. Ulumul Qur’an I. Bandung: CV. Pustaka setia, hal. 201.
[3] Muhammad Chirzin. 2003. Al-Qur’an dan Ulumul Qur’an. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Yasa, hal. 70.
[4]  Ibid, hal. 70.
[5] Ahmad Syadali dan Ahmad Rofi’i, op.cit, hal. 201-203
[6] Muhammad Chirzin, op.cit,hal. 71 atau baca bukunya Subhi ash-Shalih. 1995. Membahas Ilmu-ilmu Al-Qur’an, terjemah: Team Pustaka Firdaus. Jakarta: Pustaka Firdaus, hal. 171-174.
[7] Ibid, hal. 73, atau baca J.M.S. Baljon. 1991. Tafsir Qur’an Muslim Modern, terjemah: Ni’amullah Muiz. Jakarta: Pustaka Firdaus, hal. 11-13.
[8] Ibid, hal. 73 atau baca Syamsurizal Panggabean, Makna Al-muhkam  dan Mutasya>bih dalam Al-Qur’an, makalah disampaikan dalam diskusi Al-Jami’ah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 5 maret 1989, hal 3-4.
[9] Ibid, hal.73. atau baca Syamsurizal Panggabean, op.cit., hal. 5-6.
[10] Zaini Dahlan, dkk, op.cit.,hal.178.
[11] Ahmad Syadali, dan Ahmad Rofi’i. op.cit,hal. 204.
[12] Muhammad Chirzin, op.cit. hal. 74.
[13] Ibid, hal. 74.
[14]Orang yang berjanji setia biasanya berjabatan tangan. Caranya berjanji setia dengan Rasul ialah meletakkan tangan Rasul di atas tangan orang yang berjanji itu. jadi maksud tangan Allahdi atas mereka ialah untuk menyatakan bahwa berjanji dengan Rasulullah sama dengan berjanji dengan Allah. jadi seakan-akan Allah di atas tangan orang-orang yang berjanji itu. hendaklah diperhatikan bahwa Allah Maha Suci dari segala sifat-sifat yang menyerupai makhluknya. (Digital Al-Qur’an)
[15] Yusuf Qardhawy.1997. Al-Qur’an dan As-Sunnah Referensi Tertinggi Umat Islam. Jakarta: Rabbani   Press. Hal. 223
[16] Muhammad Chirzin, op.cit., hal. 74.
[17] Ahmad  Syadali dan Ahmad Rofi’I, op.cit, hal. 206.
[18] Bersemayam di atas 'Arsy ialah satu sifat Allah yang wajib kita imani, sesuai dengan kebesaran Allah dan kesucian-Nya.(Digital al-Qur’an)
[19] Ahmad Syadali, dan Ahmad Rofi’i. Op.Cit,hal. 211-212.
[20] Ibid, hal. 216-217.
[21] Ibid, hal. 217-218
[22] Ibid, hal. 128
[23] Ibid, hal. 219
[24] Ibid, hal 222
[25] Muhammad chirzin, Op.cit. hal. 74-75
[26]Yusuf Qardhawy.1997. Op.cit. hal. 226
[27] Meminjam istilah M.Nur Kholis Setiawan dalam bukunya Al-Qur’an Kitab Sastra Terbesar (Yogyakarta: elSAQ, 2005).

follow me in

adv



From: http://www.nusaresearch.net/public/recommend/recommend

clik me

yours comment here