Counter

Followers

Rabu, 05 September 2012

sholat nafilah

SHALAT NAFILAH Shalat nafilah ialah shalat yang terdiri dari 3 bentuk shalat selain shalat wajib. Perlu teman-teman ketahui, selain dari shalat wajib/fardhu, ada tiga macam shalat lagi. Pertama, shalat sunnah yaitu shalat yang dikerjakan setelah dan sebelum shalat fardhu dimukai atau sering kita sebut dengan shalat rawattib ditambah dengan shalat tahajjud dan duha. Kedua, shalat mustahab yaitu shalat yang sudah di beritakan keutamaannya oleh nabi tetapi tidak ada riwayat yang jelas yang menyebutkan bahwa nabi rutin mengerjakannya seperti shalat ketika hendak keluar rumah. Ketiga, shalat tathawwu` yaitu shalat yang tidak ada nash yang menjelaskannya, shalat ini dikerjakan oleeh seseorang karena keinginannya untuk melakukannya. Ketiga inilah yang disebut shalat nafilah. Nafilah secara bahasa ialah az-ziyadah, yang artinya tambahan. Dikatakan tambahan karna awal mulanya shalat ini di tujukan untuk melengkapi shalat fardhu kita yang bolong disebabkan kelalaian kita. Nafilah menurut hukum syara` adalah nama sesuatu (ibadah) yang disyareatkan sebagai tambahan bagi (ibadah) yang fardhu dan wajib. Shalat nafilah itu sendiri biasanya disebut mandub, mustahab, tathawwu', Sunnah, Murraqqab Fihi (yang dinaturkan) dan Hasan.

Tidak ada komentar:

follow me in

adv



From: http://www.nusaresearch.net/public/recommend/recommend

clik me

yours comment here